KPK Sita Mata Uang Asing Sekitar Rp983 Juta Saat OTT Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai Rp983 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

Juli 4, 2026 - 08:36
KPK Sita Mata Uang Asing Sekitar Rp983 Juta Saat OTT Bupati Langkat
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) senilai Rp983 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim.

“Ini rinciannya 66.950 dolar Singapura, dan 11.518 ringgit Malaysia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.

Berdasarkan kurs per 3 Juli 2026, nilai valuta asing tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp983 juta.

Selain valuta asing, KPK menyita uang tunai sebesar Rp247,7 juta. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp100 juta dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH.

"Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH," ujarnya.

KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan 55 keping logam yang diduga platinum dengan berat total sekitar 55 kilogram di dalam mobil Syah Afandin.

"Terhadap barang bukti ini, nanti kami akan lihat keasliannya. Kami akan panggil ahli untuk mengetahui keaslian dari logam platinum ini," kata Taufik.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025—2026.

Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap, KPK menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow