OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan bahwa telah resmi mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwasraya.

PALU, METROSULAWESI.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan bahwa telah resmi mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwasraya.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Pt Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, 3 September 2025.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk: a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Begitu juga menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
“Dan terakhir melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Asep Iskandar.
Sementara merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?






