OJK Catat Transaksi Kripto Capai Rp28,58 Triliun pada Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026 atau tumbuh 24,2 persen secara bulanan (month to month/mtm) dibandingkan Mei 2026 sebesar Rp23,01 triliun.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026 atau tumbuh 24,2 persen secara bulanan (month to month/mtm) dibandingkan Mei 2026 sebesar Rp23,01 triliun.
"Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,19 triliun pada Juni 2026, meningkat 3,7 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp4,04 triliun.
OJK juga mencatat jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,69 juta konsumen pada Juni 2026.
Adapun kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp20,14 triliun pada Juni 2026.
Adi menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Dalam rangka memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia telah menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan mengenai pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan digital dan aset kripto.
"Kegiatan tersebut telah kita lakukan pada 2 Juli 2026 yang lalu. Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031," ujarnya.
Adi mengatakan penyusunan peta jalan itu juga menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah diperkuat, khususnya untuk sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).
Menurut dia, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin di industri aset keuangan digital, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, serta transaksi secara over-the-counter (OTC).
"Termasuk, di dalamnya kita juga sedang ingin melakukan pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto," jelasnya. (ant)
Apa Reaksimu?

