OJK: IASC Terima 1.379 Laporan Terkait Penipuan Keuangan Berbasis AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 1.379 laporan penipuan keuangan yang terindikasi memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 22 November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Dicky Kartikoyono mengatakan data ini menunjukkan maraknya penipuan keuangan yang menggunakan AI.
“Angka ini terdiri dari 13 laporan di akhir 2024 dan terus meningkat dari 2024 sampai dengan 2026 mencapai 1.366 laporan. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan AI dalam penipuan keuangan semakin canggih, semakin nyata, dan kita semua perlu waspada,” kata Dicky dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dicky menjelaskan bahwa AI pada dasarnya tidak berdiri sendiri, melainkan hanya sebagai alat (tools) yang membuat modus penipuan atau kejahatan menjadi semakin meyakinkan, semakin cepat, dan semakin sulit dikenali.
Pelaku dapat merekayasa berbagai bentuk konten, mulai dari video, foto, suara, nomor rekening, nomor telepon, hingga dokumen digital sehingga menyerupai aslinya. Bahkan, suara dan video seseorang yang dikenal korban maupun identitas lembaga tepercaya dapat dipalsukan.
Dicky mengungkapkan, modus yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan investasi, terutama yang menggunakan teknologi deepfake dengan memanfaatkan video atau foto figur tertentu.
Selain itu, terdapat pula penipuan melalui klaim robot trading berbasis AI, penipuan belanja daring melalui aplikasi atau platform yang mengatasnamakan teknologi AI, serta panggilan palsu dengan teknologi kloning suara maupun wajah.
Menurutnya, seluruh modus tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni membangun kepercayaan korban, menciptakan rasa mendesak agar korban segera melakukan transaksi keuangan atau transfer dana, maupun menawarkan berbagai insentif yang pada akhirnya merugikan nasabah atau masyarakat.
“Karena itu, kami di OJK, terutama di Perlindungan Konsumen, terus menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan prinsip selain “2L” yaitu logis dan legal, juga prinsip untuk selalu waspada, periksa, dan verifikasi,” jelas Dicky.
Ia menambahkan, OJK saat ini tengah mengembangkan aplikasi anti-scam yang nantinya akan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai sarana untuk melakukan pengecekan sehingga tidak mudah tertipu oleh berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi AI.
“Jadi jangan mudah percaya pada nama akun, kemudian nomor telepon, foto, suara, atau tampilan video, karena semuanya bisa direkayasa,” ujar Dicky.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal lain, misalnya dengan melakukan cross-check atau menghubungi langsung pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun lembaga terkait guna memastikan kebenaran informasi. Masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 untuk memperoleh konfirmasi.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan legalitas pihak dan produk yang ditawarkan serta tidak pernah memberikan PIN, kata sandi, OTP, maupun data pribadi kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang dikenal.
Apabila masyarakat merasa dirugikan atau ragu terhadap transaksi yang telah dilakukan, Dicky meminta agar masyarakat segera menghubungi pihak bank atau penyedia jasa pembayaran.
“Semakin cepat kita melakukan konfirmasi, kita cek, maka akan semakin cepat kita bisa melakukan penundaan transaksi atau bahkan pemblokiran dana,” kata dia.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kejadian tersebut kepada IASC dengan informasi yang lengkap, termasuk menyiapkan bukti transaksi dan komunikasi, serta melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Ini semuanya kita selalu berkoordinasi, dan kemudian kecepatan dalam proses pelaporan ini akan memberikan semacam kemudahan-kemudahan untuk penundaan atau pemblokiran dana,” kata Dicky. (ant)
Apa Reaksimu?

