Perceraian di Donggala dan Sigi 623 Kasus, Perempuan Paling Banyak Gugat Cerai

Jelang akhir tahun 2025 angka perceraian tinggi mencapai 623 perkara perceraian. Angka 623 ini mencakup dua kabupaten, Donggala dan kabupaten Sigi.

Des 7, 2025 - 12:00
 0
Perceraian di Donggala dan Sigi 623 Kasus, Perempuan Paling  Banyak Gugat Cerai
Juru bicara Pengadilan Agama Donggala, Himawan Tatura Wijaya. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Jelang akhir tahun 2025 angka perceraian tinggi mencapai 623 perkara perceraian. Angka 623 ini mencakup dua kabupaten, Donggala dan kabupaten Sigi.

“Data sementara awal Desember 2025 angka atau perkara perceraian mencapai 623, angka ini untuk dua kabupaten, Donggala dan Sigi,” kata jubir Pengadilan Agama Donggala, Himawan Tatura Wijaya di kantornya, Jumat 5 Desember 2025.

“Pengadilan Agama Donggala sampai sekarang masih mengurus perkara perceraian Kabupaten Sigi. Jadi kalau secara detail untuk kabupaten Donggala masih dalam proses penginputan terus, belum bisa kami sampaikan data perceraian, untuk sementara akumulasi dua kabupaten Donggala dan Sigi 623 kasus,” katanya lagi.

Ia menjelaskan dari angka 623 kasus perkara perceraian itu didominasi Kabupaten Sigi dengan persentase 60%, dan Kabupaten Donggala 40%.

Dan rata-rata dua kabupaten ini (Sigi dan Donggala) penyebab percerain di dominasi menyangkut kesiapan mental pasangan, sering terjadi pertengakaran berlarut-larut.

“Kami juga heran dari angka 623 kasus percerain kenapa Sigi paling besar persentasenya, Donggala sebagai induk, persentase perceraian hanya 40%,  Yang paling banyak menggugat cerai itu Perempuan,  penginisiatif cerai itu Perempuan, ada juga pria pamit pergi cari kerja sudah tidak pulang-pulang lagi kerumah,” sebutnya.

“Faktor perceraian tidak siap mental saat berkeluarga, pertengkaran karena anak, pertengakaran masalah ekonomi, mabuk, judi persoalan yang berlarut larut berimbas pada perceraian,” jelasnya.

Himawan mengimbau kepada pasutri menjaga keutuhan rumah tangganya, pasutri harus bisa memahami nilai agama sakinah mawadah warahma.

“Pertengkaran faktor batin, pasutri harus bisa menahan amarah, banyak cara menyelesaiakan masalah. Pasutri harus bisa memahami nilai agama bagaiamana perintah agama sakinah mawaddah warahma, minta bantuan kepada Allah SWT,” tuturnya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syahril Hantono

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow