Peserta BP Jamsostek Diminta Cek Akun Pencairan BSU
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap 2 akan berakhir, dimana sejak Juni lalu Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal setiap bulannya Rp3.500.000 dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

PALU, METROSULAWESI.NET - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap 2 akan berakhir, dimana sejak Juni lalu Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan pendapatan maksimal setiap bulannya Rp3.500.000 dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah sebelumnya penyaluran dilakukan melalui perbankan yang tergabung di Himbara, saat ini penyaluran BSU dilakukan melalui Pos Indonesia dengan sasaran pekerja yang tidak memiliki buku rekening.
Kepala Pos Indonesia Palu Supriyantoro mengatakan pihaknya telah melakukan penyaluran BSU secara tunai bagi pekerja yang memenuhi syarat sejak 1 Juli lalu, namun diakui hingga saat ini masih banyak pekerja penerima BSU yang belum melakukan pencairan ke kantor Pos.
“Saat ini baru sekitar 47.162 atau 74 % dari 63.573 penerima BSU yang sudah mencairkan dan BSU dan masih ada sekitar 16.411 yang belum melakukan pencairan,” jelasnya, Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Luky Julianto, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah pusat saat ini merupakan bentuk perhatian bagi masyarakat pekerja dengan pendapatan dibawah Rp3.500.000. Selain itu, ia menjelaskan bahwa ini menjadi bukti manfaat lain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Allhamdulliah, banyak pekerja di Sulawesi Tengah yang juga mendapat rejeki BSU dari Pemerintah. Harapannya ini bisa memotivasi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya bisa segera memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Karena ini selain tanggung jawab perusahaan juga sudah menjadi hak pekerja,” terangnya.
Menyikapi masih adanya pekerja yang belum melakukan pencairan BSU, keduanya berharap perusahaan dan pekerja dengan syarat yang ditentukan melakukan pengecekan secara mandiri melalui link yang disiapkan baik melalui link bsu.bpjs ketenagakerjaan, Pospay maupun melalui link Kementerian Ketenagakerjaan.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?






