Polisi: Pelaku Penyekapan Wanita Di Bandung Sempat Kabur Ke Tangerang

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Jun 24, 2026 - 06:08
Polisi: Pelaku Penyekapan Wanita Di Bandung Sempat Kabur Ke Tangerang
Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

KOTA BANDUNG, METROSULAWESI.NET- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten, sebelum akhirnya ditangkap polisi.  

“Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan di Bandung, Selasa.

Menurut dia, setelah kembali ke Jawa Barat, tersangka menuju rumah kerabatnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Keberadaan pelaku kemudian berhasil terlacak melalui aktivitas transaksi yang dilakukannya secara daring.  

“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Oleh sebab itu, para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore hingga malam hari dapat bertemu dan menangkap yang bersangkutan,” ujarnya. 

Rudi memastikan sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain yang membantu pelaku bersembunyi selama dalam pelarian. 

“Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri,” katanya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik saat ini masih mendalami motif serta rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.

“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.  (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow