PT Wadi Siap Kembali Bertemu Warga Cari Solusi

Manajemen PT Wadi Al Aini menyatakan siap kembali bertemu warga untuk mencari solusi atas polemik yang timbul. PT Wadi sendiri merupakan perusahaan galian C yang akan beroperasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Des 31, 2025 - 16:17
 0
PT Wadi Siap Kembali Bertemu Warga Cari Solusi
Direktur PT Wadi Al Aini, Abdurahman Al-Jufrie, bersama Mantan Kades Loli Oge, Haerul, didampingi Kuasa Hukum, Erwin, memberi keterangan kepada awak media di Palu, Rabu, 31 Desember 2025. FOTO: MICHAEL

PALU, METROSULAWESI.NET -  Manajemen PT Wadi Al Aini menyatakan siap kembali bertemu warga untuk mencari solusi atas polemik yang timbul. PT Wadi sendiri merupakan perusahaan galian C yang akan beroperasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Kami siap membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi," tegas Kuasa Hukum PT PT Wadi Al Aini, Erwin, mendampingi Direktur PT Wadi Al Aini, Abdurahman Al-Jufrie, dan Mantan Kades Loli Oge, Haerul,  menjawab awak media di Palu, Rabu, 31 Desember 2025.

Polemik yang timbul adanya penolakan kolompok warga atas rencana operasional PT Wadi. Sebelumnya, pihak PT Wadi telah bertemu dengan warga namun belum membuahkan hasil.

Direktur Abdurahman menerangkan PT Wadi memiliki lahan dengan seluas 19 hektare. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan telah lengkap, sah secara hukum, dan berstatus Clean and Clear (CNC).

Berdasarkan surat izin berusaha berbasis risiko nomor 91203029719260004, perusahaan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi pertambangan.

Terungkap, perusahaan ini awalnya merupakan inisiatif masyarakat lokal melalui CV Loli Minta (kemudian menjadi CV Loli Munnta) yang mengantongi izin sejak tahun 2005.

​Pada 4 Februari 2009, terjadi transisi kepemilikan yang sah melalui akta perjanjian pelepasan hak oleh pemilik sebelumnya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri.

​"Semua proses sudah sesuai prosedur hukum. Pada 2010, seiring adanya edaran Dirjen Minerba, IUP tersebut disesuaikan menjadi IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 atas nama pemilik Ir. Alwi Al Jufri yang bertahan hingga saat ini,” jelas Erwin.

​Abdurahman mengungkapkan beberapa poin penting untuk meluruskan simpang siur informasi yang memicu aksi demo:

  1. Salah Sasaran Lokasi. Pihak manajemen menyebutkan bahwa lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo ternyata berada di luar wilayah IUP resmi milik PT Wadi Al Aini Membangun.
  2. ​Pemenuhan Kewajiban. Perusahaan telah menyelesaikan semua kewajiban finansial kepada negara, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek).
  3. Tanggung Jawab Sosial. Meski belum beroperasi penuh, perusahaan telah menyalurkan bantuan sosial dan menyediakan jaringan air bersih bagi warga sekitar.
  4. ​Sengketa Lahan. Terkait klaim warga mengenai lahan yang belum dibayar, Erwin, SH menegaskan bahwa perusahaan sangat terbuka untuk mediasi.

 “Tentunya kami membuka diri untuk menyelesaikannya secara baik-baik, dengan syarat pihak yang mengklaim harus memiliki bukti kepemilikan (alas hak) yang jelas dan sah di atas lahan tersebut,” tegasnya.

​Saat ini, PT Wadi Al Aini Membangun tengah melakukan rekrutmen pekerja lokal untuk dipersiapkan sebagai tenaga kerja inti. Abdurahman berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.

​”Harapan kami keberadaan perusahaan ini membawa manfaat ekonomi. Kami berharap gejolak yang ada segera berakhir agar tidak menimbulkan konflik sosial di Desa Loli Oge,” tandas Direktur PT Wadi. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow