Ruas Jalan Provinsi di TNLL Akan Ditingkatkan

Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan Gubernur Sulawesi Tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng di Palu, Senin, 14 Juli 2025.

Juli 15, 2025 - 20:56
 0
Ruas Jalan Provinsi di TNLL Akan Ditingkatkan
Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka membahas Perjanjian Kerja Sama antara Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan Gubernur Sulawesi Tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng di Palu, Senin, 14 Juli 2025.

Rapat ini digelar sebagai bagian dari tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama ini sebagai upaya percepatan pelaksanaan peningkatan ruas jalan provinsi di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), khususnya pada ruas Gimpu – Gintu dan Palolo – Watumaeta, serta untuk mendukung konektivitas daerah terpencil yang berada di wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata, serta sejumlah OPD teknis terkait lainnya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Faidul Keteng, menyampaikan program pembukaan jalan Gimpu – Gintu  di kawasan TNLL telah ditanda tangani perjanjian kerjasasama antara Balai Besar dengan Gubernur Sulawesi Tengah.

"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mendukung konektivitas wilayah serta memperlancar akses masyarakat di sekitar kawasan taman nasional, tanpa mengabaikan aspek konservasi dan kelestarian lingkungan," ucapnya.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan pembangunan yang memperhatikan aspek keberlanjutan. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor sangat penting agar seluruh tahapan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam kawasan konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu,” tambah Faidul.

Disebut, perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tetap selaras dengan upaya perlindungan ekosistem hutan.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow