RUU Perampasan Aset Masih dalam Proses Pembahasan di DPR, Begini Kata Menteri Hukum

Pemerintah hingga kini masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Jun 19, 2026 - 13:41
RUU Perampasan Aset Masih dalam Proses Pembahasan di DPR, Begini Kata Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara "Pasti Ada Solusi" di Jakarta, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Pemerintah hingga kini masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas pertanyaan mengenai ada tidaknya percepatan pembahasan RUU tersebut seiring dengan lamanya proses penyerahan aset sejumlah koruptor beberapa waktu belakangan.

"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman saat ditemui usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset sudah disepakati oleh pemerintah bersama DPR agar menjadi usul inisiatif parlemen.

Dengan demikian, saat ini proses pembahasan RUU itu masih berlangsung di DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4), anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.

"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.

Menurut dia, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal.

Badan khusus itu, kata dia, dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU.

Ia menambahkan penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.

Di sisi lain, ia menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.

Karena itu, ia menambahkan Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset "Terkait Tindak Pidana", yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.

Rikwanto juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow