Sambut Baik Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Berikut Usul Ketua Komisi X DPR
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan dasar.

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya pendidikan dasar.
“Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” tulis Hetifah seperti dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu 31 Mei 2025.
Sepertu diketahui sebelumnya, pada Selasa 27 Mei 2025 lalu, MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar. Yaitu pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.
Seiring dengan putusan MK itu, Hetifah mengusulkan adanya reformasi alokasi anggaran atau dana pendidikan agar negara dapat menjalankan putusan MK tersebut.
Reformasi anggaran pendidikan menurut Hetifah, dapat dilakukan pemerintah dengan mengoptimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD NRI 1945 dan realokasi dana proyek non-urgent.
"Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," kata Hetifah seperti dikutip dari Antara.
Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah swasta.
Penyaluran dana BOS menurut dia, harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor.l 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” kata dia.
Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, Hetifah memandang, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya, alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.
Selanjutnya, ia menyampaikan dengan berjalannya revisi UU Sisdiknas di Komisi X saat ini, putusan MK itu akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis memperkuat SDM bangsa, karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” kata Hetifah.
Sebelumnya pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI. (din/ant)
Apa Reaksimu?






