Syarat Calon Ketua ISSI Sulteng Disorot

Tahapan menuju Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Sulawesi Tengah periode 2025–2029 mulai diwarnai polemik.

Oktober 8, 2025 - 19:44
 0
Syarat Calon Ketua  ISSI Sulteng Disorot
Ilustrasi- Tahapan menuju Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Sulawesi Tengah periode 2025–2029 mulai diwarnai polemik. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Tahapan menuju Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Sulawesi Tengah periode 2025–2029 mulai diwarnai polemik.

Sejumlah pihak menilai, syarat calon ketua yang ditetapkan Caretaker ISSI Sulteng sarat kejanggalan dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Ketua ISSI Kota Palu, Anwar Ismail, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti aturan tersebut. Ia menilai, beberapa ketentuan dalam surat pemberitahuan Musprovlub yang diterbitkan Caretaker ISSI Sulteng dinilai bertentangan dengan semangat AD/ART ISSI yang mengedepankan keterbukaan dan partisipasi daerah.

Salah satu poin yang disorot adalah kewajiban bagi bakal calon Ketua Umum untuk menyetor uang pendaftaran sebesar Rp50 juta.

“Syarat itu tidak relevan dan tidak ada dalam AD/ART. Justru kebijakan seperti ini menutup peluang kader potensial dari daerah, terutama di tengah situasi efisiensi keuangan saat ini,” tegas Anwar di Palu, Minggu (5/10).

Selain itu, Anwar juga menyoroti dihapusnya syarat pengalaman sebagai pengurus ISSI kabupaten/kota dari daftar persyaratan. Padahal, menurutnya, ketentuan tersebut penting agar calon ketua memahami dinamika internal dan kultur organisasi olahraga sepeda.

“Kalau syarat pengalaman dihapus, siapapun bisa maju tanpa memahami organisasi. Ini berisiko pada arah pembinaan dan tata kelola ISSI ke depan,” tambahnya.

Polemik tidak berhenti di situ. Pengurus ISSI lainnya, Wawan Coxy, juga mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) Caretaker ISSI Sulteng yang menjadi dasar pelaksanaan Musprovlub. Ia menilai SK tersebut cacat administratif karena hanya ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PB ISSI tanpa pengesahan Ketua Umum.

“SK itu perlu dicek ulang legalitasnya. Kalau hanya ditandatangani Sekjen tanpa Ketua Umum PB ISSI, tentu keabsahannya bisa dipertanyakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Caretaker ISSI Sulteng yang diketuai Helmy Umar, SE secara resmi telah membuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum ISSI Sulteng 2025–2029 melalui surat bernomor 001/CT-ISSI.SULTENG/X/2025.

Dalam surat itu, pendaftaran dibuka mulai 6–12 Oktober 2025, disusul verifikasi berkas pada 13–14 Oktober, dan pelaksanaan Musprovlub dijadwalkan 17–18 Oktober 2025.

Kontroversi ini kini menjadi perhatian berbagai pengurus ISSI kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Banyak pihak berharap, tahapan Musprovlub dapat dievaluasi ulang agar proses pemilihan Ketua Umum ISSI Sulteng berlangsung transparan, sesuai aturan organisasi, dan tidak mencederai semangat sportivitas.

“Kami mendukung Musprovlub untuk memperkuat ISSI Sulteng, tapi semua harus sesuai AD/ART. Jangan sampai semangat pembenahan justru melanggar aturan,” pungkas Anwar. (ap)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow