Syarat Dapat SKA Harus Jadi Insinyur
Dekan Fakultas Teknik Untad, Andi Arham Adam, mengungkapkan ke depan syarat memperoleh Sertifikat Keahlian (SKA) harus menjadi insinyur lebih dahulu.
PALU, METROSULAWESI.NET - Dekan Fakultas Teknik Untad, Andi Arham Adam, mengungkapkan ke depan syarat memperoleh Sertifikat Keahlian (SKA) harus menjadi insinyur lebih dahulu.
"Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas dan legalitas setiap tenaga keinsinyuran di Indonesia," ungkapnya saat sosialisasi Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Untad Angkatan XI Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, di Palu, baru-baru ini.
Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan sekaligus menegaskan kembali pentingnya sertifikasi profesi insinyur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Keinsinyuran beserta regulasi turunannya.
Dalam peraturan terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Standar Pendidikan Tinggi, mengatur beban SKS PSPPI meningkat dari 24 menjadi 36 SKS.
Namun, untuk sementara penyelenggara PSPPI masih menggunakan 24 SKS, sehingga peserta didorong segera mendaftar agar tidak terbebani aturan baru.
“Praktik keinsinyuran itu sangat luas, bukan hanya kontraktor atau konsultan, tapi juga peneliti, dosen, hingga penyelenggara pendidikan teknik. Semuanya wajib STRI. Karena itu, pemerintah menyiapkan masa transisi agar tidak menghambat aktivitas,” ujar Arham.
Diketahui, PSPPI bertujuan meningkatkan kompetensi lulusan untuk praktik keinsinyuran, etika profesi, serta kepatuhan terhadap standar dan regulasi keinsinyuran, baik melalui jalur reguler maupun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Dengan memiliki sertifikat profesi insinyur menjadi bukti kompetensi untuk praktik keinsinyuran.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?


