Wagub Sulteng Terima LHP BPK, 11 Temuan Tambang Jadi Sorotan

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025, dengan 11 temuan terkait pengelolaan usaha pertambangan menjadi sorotan utama.

Jan 30, 2026 - 09:00
 0
Wagub Sulteng Terima LHP BPK, 11 Temuan Tambang Jadi Sorotan
Wagub Sulteng Reny Lamadjido (kanan) saat menerima LHP BPK Semester II Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/01/2025). (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025, dengan 11 temuan terkait pengelolaan usaha pertambangan menjadi sorotan utama. 

Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/01/2025).

LHP BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan pada Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025. 

Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap 11 temuan yang terbagi ke dalam tiga klaster, yakni kelemahan terkait perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan, kelemahan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan, serta kelemahan penegakan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Wakil Gubernur Reny Lamadjido menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran dan tanggung jawab penting dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tengah.

“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Reny.

Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang serta sumber daya manusia teknis di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya yang memiliki kompetensi dalam melakukan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan serius yang perlu mendapat perhatian dan penanganan secara bersama-sama.

Sebagai tindak lanjut atas temuan BPK, Wakil Gubernur secara tegas memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh rekomendasi yang telah diberikan.

“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ambo Dalle, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Muchlis, Plt Kepala Dinas Kehutanan Susanto Wibowo, serta para kepala OPD terkait dan pemangku kepentingan lainnya. (ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow