Yusril: Ombudsman Berhak Awasi Koperasi Merah Putih
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ombudsman berwenang mengawasi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ombudsman berwenang mengawasi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut dia saat jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, Ombudsman merupakan lembaga yang secara hukum memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah.
Ia menilai pengawasan terhadap KDMP dan KNMP penting dilakukan karena program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang manfaatnya harus dirasakan masyarakat.
"Tentu semua aparat pengawas dapat menjalankan kewenangan, termasuk Ombudsman yang dapat melakukan pemantauan sekaligus menerima keluhan atau laporan dari publik," kata Yusril.
Yusril menjelaskan pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan program.
Menurut dia, Ombudsman dapat menelaah dan mengkaji laporan yang disampaikan masyarakat untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan malaadministrasi.
"Melalui laporan publik tersebut, Ombudsman dapat melakukan penelaahan dan pengkajian sebagai bagian dari fungsi pengawasannya," ujarnya.
Apabila ditemukan indikasi malaadministrasi, hasil penelaahan itu dapat disampaikan kepada pengelola koperasi sebagai bahan perbaikan tata kelola dan pelayanan.
Selain itu, hasil pengawasan juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan evaluasi program ke depan.
Yusril mengakui tugas pengawasan terhadap program Koperasi Merah Putih tidak mudah mengingat cakupan program yang luas dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki Ombudsman.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah akan terus mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal.
"Untuk melakukan pengawasan tentu tidak mudah. Namun saya berharap, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada, Ombudsman tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan secara optimal," kata Yusril. (ant)
Apa Reaksimu?

