Advokat: Pembongkaran Ruko Pertokoan Melanggar Norma
Pembongkaran ruko pertokoan kini telah berlalu, dua alat berat yang disiagakan, meratakan bangunan yang diketahui sebagai tempat mencari rezeki para pedagang.
POSO, METROSULAWESI.NET - Pembongkaran ruko pertokoan kini telah berlalu, dua alat berat yang disiagakan, meratakan bangunan yang diketahui sebagai tempat mencari rezeki para pedagang.
Kini protes berdatangan, baik dari para pedagang, serta warga Poso yang peduli atas peristiwa yang mengiris hati para pedagang.
Pemerhati masalah hukum, Muhammad Taufik Umar, menegaskan, penghapusan aset (Barang Milik Daerah/BMD) dilakukan jika rusak berat, biaya perbaikan tidak ekonomis, hilang, atau terkena bencana, prosedur utamanya meliputi pendataan, usulan penghapusan, dan penerbitan SK pejabat berwenang.
"Apakah pembongkaran ruko sudah sesuai mekanisme atau ada hal yang dilanggar," ungkapnya kepada Metrosulawesi, Jumat (19/12).
Dirinya menyebut, rincian syarat dan ketentuan penghapusan aset daerah, di antaranya kondisi aset yang dapat dihapus, yakni rusak berat sehingga tidak dapat diperbaiki atau digunakan lagi.
Selanjutnya biaya perbaikan terlalu mahal dan tidak seimbang dengan nilai ekonomisnya dan secara teknis tidak dapat digunakan lagi.
"Alasan lain dari penghapusan aset yakni hilang, dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian, musnah atau rusak akibat keadaan kahar (bencana alam/force majeure), dihapus dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna," ujarnya.
Adapun prosedur pelaksanaan kata Memet, panggilan akrab dari Taufik ini yaitu meliputi pendataan, dimana Satuan kerja (Satker) pengguna barang mendata aset yang akan dihapus." Adapun usulan pengajuan penghapusan ke pengelola barang (Bupati/Sekda) atau instansi terkait (seperti KPKNL untuk aset tertentu.
Sehingga kata dia, apakah prosedur penghapusan aset ruko pertokoan sudah memenuhi kriteria diatas, dan apakah pengajuan penghapusan sudah disetujui KPKNL.
Masih dikatakan Taufik yang juga ketua LBH Poso ini, terkait persetujuan, dimana penerbitan keputusan resmi (SK) oleh pejabat yang berwenang, yakni penghapusan fisik/administrasi dari daftar buku inventaris daerah.
"Dokumen pendukung yang diperlukan biasanya berupa berita acara pemeriksaan fisik, foto kondisi barang, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak," itulah prosedur penghapusan aset, sehingga disimpulkan, pembongkaran ruko pertokoan melanggar norma hukum," tandasnya.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?


