Aspek Adukan Penyegelan Warung ke DPRD, Bino: Pajak Warung 10 Persen Memberatkan
Keputusan Pemkot menyegel sejumlah warung makan karena belum membayar pajak diusulkan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Palu. Asosiasi pedagang kuliner menempuh cara prosedural.

PALU, METROSULAWESI.NET - Keputusan Pemkot menyegel sejumlah warung makan karena belum membayar pajak diusulkan dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Palu. Asosiasi pedagang kuliner menempuh cara prosedural.
“Kami sudah menyurat ke Ketua DPRD Kota Palu untuk dilakukan RDP antara Walikota dengan Aspek selaku asosiasi yang mewakili pelaku-pelaku usaha kuliner,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah, Bino A. Juwarno dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Agustus 2025.
“Kami berharap ada jalan terbaik bagi pelaku kuliner. Kami tidak mau tertekan karena pajak yang memberatkan apalagi sikap arogansi. Kami tidak menginginkan terjadi kegaduhan. Kami Cinta Palu,” tambah pria yang sehari-hari sebagai notaris itu.
Bino mengatakan, keputusan menyegel masih terus dilakukan per hari Selasa oleh Pemkot.
“Jelas ini bentuk arogansi pemerintah kota terhadap orang kecil pelaku usaha warung, tindakan yang brutal. Penerapan 10 persen sangat tidak tepat sasaran, memberatkan,” jelasnya.
“Menyegel itu artinya telah rusak nuraninya, kemanusiaan seseorang telah tercerabut dari hatinya. Mengoyak sendi-sendi kehidupan. Inikah pemimpin yang amanah yang bercita-cita mensejahterakan rakyatnya,” tambahnya.
Bino mengatakan, semua insan kuliner saat ini kecewa dengan sikap Pemkot yang menyegel warung makan. Keprihatinan meluas datang dari masyarakat pada umumnya atas cara dan sikap penyegelan.
“Kami butuh diayomi bukan ditindas. Pemimpin harus berlaku adil dan mensejahterakan, pelayanan yang merata tanpa pilih-pilih,” kata mantan Ketua KWSLP (Kerukunan Warung Makan Sari Laut Palu) itu.
“Kami menganggap Walikota tidak peka dengan keadaan ekonomi yang semakin sulit, tidak sepantasnya memaksakan kebijakan tersebut dgn dalih menegakkan aturan. Tidak ada aturan yg mempersulit rakyat,” tambahnya.
Saat ini lanjut Bino, kondisi ekonomi sedang sulit. Mestinya Pemkot tidak semakin menambah masalah baru.
“Jangan menciptakan keadaan menjadi tidak kondusif. Kami ingin tenang kerja,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum.
Kelima tempat usaha yang disegel tersebut antara lain: Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro; Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata; Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja; Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki; dan Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menyampaikan, penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.
"Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari," ujar Kadis dalam keterangan tertulisnya.
Kadis menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan ini.
Reporter: Udin Salim
Apa Reaksimu?






