Asprov PSSI Sulteng Buka Pendaftaran Balon Ketum 2025-2029

Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Tengah resmi mengumumkan tahapan pelaksanaan Kongres Khas Provinsi Tahun 2025, termasuk jadwal penjaringan calon ketua. Seluruh tahapan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta menunggu persetujuan resmi dari PSSI pusat.

Des 11, 2025 - 05:51
 0
Asprov PSSI Sulteng Buka Pendaftaran Balon Ketum 2025-2029
Panitia membuka pendaftaran bakal calon ketua umum Asprov PSSI Sulteng. (Foto: Wahono)

PALU, METROSULAWESI.NET - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Tengah resmi mengumumkan tahapan pelaksanaan Kongres Khas Provinsi Tahun 2025, termasuk jadwal penjaringan calon ketua. Seluruh tahapan tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta menunggu persetujuan resmi dari PSSI pusat.

Panitia Kongres menyebutkan bahwa Asprov PSSI Sulteng telah menyurat ke PSSI untuk mendapatkan persetujuan terkait tanggal pelaksanaan kongres. Apabila telah disetujui, maka seluruh tahapan yang sudah diputuskan melalui rapat akan langsung dijalankan sesuai jadwal.

Untuk tahapan pencalonan, pendaftaran bakal calon ketua dibuka mulai 10 hingga 20 Desember 2025. Selanjutnya, verifikasi berkas bakal calon akan dilakukan pada 21–22 Desember. Pengumuman bakal calon dijadwalkan pada 23 Desember, sementara masa pengajuan banding dibuka pada 24 Desember bagi kandidat yang merasa keberatan terhadap hasil verifikasi.

Hasil banding akan diumumkan pada 26 Desember, dan puncaknya pelaksanaan Kongres Khas dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025.

Panitia juga menegaskan bahwa seluruh persyaratan bakal calon mengacu pada Statuta PSSI yang berlaku. Adapun sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi antara lain kontribusi pencalonan sebesar Rp 20 juta, batas usia minimal 28 tahun, serta melampirkan pas foto.

Yang menjadi penekanan utama adalah calon wajib memiliki pengalaman di bidang sepak bola minimal tiga tahun. Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan surat keputusan (SK) atau dokumen referensi resmi lainnya. Selain itu, calon juga harus melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, serta memperoleh dukungan minimal 30 persen dari Askab/Askot dan klub pemilik hak suara di Asprov PSSI Sulawesi Tengah.

Dukungan 30 persen tersebut, jika dikompresikan, berasal dari empat Askot/Askab dan lima klub pemilik hak suara. Setelah syarat dukungan terpenuhi, proses pemilihan akan dilakukan dengan sistem suara terbanyak.

Sementara itu, jumlah pemilih (voter) sementara sebanyak 37 klub, 13 Askab/Askot, dan dua asosiasi. Namun jumlah tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah setelah dilakukan verifikasi oleh Komite Banding dan Panitia Pemilihan.

Panitia juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa klub yang dinilai tidak aktif dan akan mendapatkan catatan khusus. Status keanggotaan klub-klub tersebut akan dipastikan setelah proses verifikasi selesai. 

Reporter: Adi Pranata
Editor: Syahril Hantono

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow