BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemda Tingkatkan Kepesertaan Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan pihaknya akan mendorong Pemerintah Daerah di Sulteng untuk meningkatkan kepesertaan pekerja rentan yang masuk kategori miskin.

Agustus 23, 2025 - 14:44
 0
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemda Tingkatkan Kepesertaan Pekerja Rentan
Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Towua, Kota Palu. (Foto: METROSULAWESI/ Fikri Alihana)

PALU, METROSULAWESI.NET - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan pihaknya akan mendorong Pemerintah Daerah di Sulteng untuk meningkatkan kepesertaan pekerja rentan yang masuk kategori miskin.

“Kami memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada setiap pekerja baik , Formal maupun Informal menjadi target BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Lucky Julianto, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya terus mendorong pemerintah daerah dan pemilik perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi Peserta BPJamsostek sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Hal yang sama juga terus diupayakan bagi pekerja bukan penerima upah dengan mendaftar sebagai peserta mandiri. Kita terus berusaha untuk memberikan perlindungan maksimal bagi semua pekerja.


Per 21 Agustus 2025, jumlah Pekerja yang sudah terlindungi di sektor Penerima Upah sebanyak 338.080 ribu tenaga kerja. Sedangkan, Bukan Penerima Upah tercatat sekitar 156.255 peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dan sektor jasa konstruksi 38.345 pekerja.

“Kami meminta semua pihak untuk dapat terlibat aktif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan yang berpeluang besar mengalami masalah ekonomi bila terjadi musibah kecelakaan kerja atau pekerja meninggal dunia,” ujarnya. 

Menurutnya, ikut program BP jamsostek bukan berarti berharap pada kecelakaan kerja atau kematian. Namun tutup usia adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak tahu kapan waktunya tiba dengan santunan Rp42 juta. 

“Pemerintah maupun perusahaan telah berupaya mencegah terjadinya kemiskinan baru di masyarakat serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini juga wujud hadirnya Negara dalam sendi sendi masyarakat pekerja di Provinsi Sulawesi Tengah, “ tutupnya.

Reporter: Fikri Alihana
Editor: Syahril Hantono

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow