Dinas Kominfosantik Angkat Bicara Soal Paket Jasa Iklan/Reklame Yang Dikerjakan PT SKK

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Dinas Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah angkat bicara terkait dengan pekerjaan jasa iklan/reklame, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah  yang dikerjakan PT SKK.  Pengadaan proyek senilai Rp2 miliar ini diproses melalui metode pengadaan e-purchasing.

Agustus 29, 2026 - 16:47
Dinas Kominfosantik Angkat Bicara Soal Paket Jasa Iklan/Reklame Yang Dikerjakan PT SKK
Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agust Pratama. FOTO: ANTARA

PALU, METROSULAWESI.NET- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Dinas Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah angkat bicara terkait dengan pekerjaan jasa iklan/reklame, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah  yang dikerjakan PT SKK.  Pengadaan proyek senilai Rp2 miliar ini diproses melalui metode pengadaan e-purchasing.

Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agust Pratama dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu 29 Agustus 2026 mengatakan,  terkait pemberitaan yang menyebutkan nilai paket pekerjaan PT SKK mencapai Rp2 miliar lebih, perlu dijelaskan bahwa nilai tersebut merupakan nilai kontrak awal, yakni sebesar Rp2.096.484.750.

Namun, sebagai bagian dari komitmen terhadap efisiensi anggaran, telah dilakukan adendum terhadap kontrak tersebut. Setelah dilakukan adendum, nilai kontrak menjadi Rp1.477.937.250.

“Dengan demikian, nilai kontrak yang berlaku setelah adendum adalah Rp1.477.937.250, bukan lagi Rp2 miliar lebih sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan,” tulis Wahyu.

Perlu pula dijelaskan lanjut Wahyu, bahwa nilai kontrak setelah adendum sebesar Rp1.477.937.250 tersebut diperuntukkan bagi kegiatan publikasi dan pengelolaan konten media sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut mencakup produksi dan pembuatan konten untuk berbagai kanal media sosial resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain Instagram, TikTok, Facebook, X (Twitter), YouTube, serta Podcast.

Pelaksanaan kegiatan tersebut meliputi pembuatan konten media sosial dalam rangka menyampaikan informasi mengenai program, kebijakan, kegiatan, pelayanan publik, pembangunan, serta berbagai capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat melalui platform digital.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi terkait proses pengadaan pemerintah perlu disampaikan secara utuh, termasuk memperhatikan perubahan nilai kontrak melalui adendum, peruntukan pekerjaan, serta konteks administrasi penggunaan akun dalam sistem pengadaan elektronik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah katanya, berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tanggapan ini disampaikan untuk memberikan informasi yang lengkap sekaligus meluruskan informasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh METROSULAWESI.NET, sehingga memperoleh pemahaman yang utuh mengenai nilai kontrak dan peruntukan pekerjaan tersebut,” pungkasnya.

Sepertu diberitakan sebelumnya, paket pekerjaan tersebut melekat di Biro Umum Setda Provinsi Sulteng. Dikutip dari laman data.inaproc.id, pada Kamis 26 Agustus 2026, status kontrak pekerjaan tersebut on process. Anggarannya berasal dari APBD Sulteng dengan metode pengadaan e-purchasing. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui sistem katalog elektronik, tanpa melalui proses tender konvensional. (din)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow