Paket Iklan Rp2 Miliar PT SKK Disorot, Vebry Tri Haryadi: Jangan Berlindung di Balik E-Purchasing, Buka Proses Pengadaannya

Paket pekerjaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan senilai lebih dari Rp2 miliar yang diperoleh PT SKK dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menuai sorotan. Paket tersebut disebut bersumber dari APBD, dan dalam data INAPROC per 26 Agustus 2026 berstatus on process dengan metode pengadaan e-purchasing.

Agustus 29, 2026 - 16:13
Paket Iklan Rp2 Miliar PT SKK Disorot, Vebry Tri Haryadi: Jangan Berlindung di Balik E-Purchasing, Buka Proses Pengadaannya
Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi.

PALU, METROSULAWESI.NET – Paket pekerjaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan senilai lebih dari Rp2 miliar yang diperoleh PT SKK dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menuai sorotan. Paket tersebut disebut bersumber dari APBD, dan dalam data INAPROC per 26 Agustus 2026 berstatus on process dengan metode pengadaan e-purchasing.

Sorotan semakin berkembang setelah PT SKK dikaitkan dengan Muhammad Fathur Razaq Anwar, putra Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid. Namun, Kuasa Hukum Fathur, Natsir Said, telah membantah tegas tudingan tersebut dan menyatakan tidak ada bukti hukum yang menunjukkan kliennya merupakan bagian dari perusahaan tersebut.

Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi mengatakan bantahan tersebut tentu harus dihormati. Namun, menurutnya, bantahan mengenai hubungan seseorang dengan perusahaan merupakan persoalan yang berbeda dengan pertanyaan mengenai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jangan mencampuradukkan dua persoalan. Kalau benar tidak ada hubungan hukum antara putra gubernur dengan PT SKK, tentu itu harus dihormati. Tetapi publik juga berhak mempertanyakan proses pengadaan karena yang digunakan adalah uang APBD,” kata Vebry.

Menurut Vebry, pertanyaan hukumnya juga tidak tepat jika hanya dibatasi pada kalimat, “Mengapa paket Rp2 miliar tidak ditender?”

“Rp2 miliar memang tidak otomatis berarti wajib tender. E-purchasing merupakan salah satu mekanisme pengadaan yang diakui dalam rezim pengadaan pemerintah. Jadi saya tidak mengatakan bahwa karena nilainya Rp2 miliar maka otomatis terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Namun, kata Vebry, justru karena menggunakan e-purchasing, pemerintah harus mampu menjelaskan dasar dan mekanisme penggunaan metode tersebut.

“Pertanyaan hukumnya adalah: apakah jasa yang dibeli memang tersedia dalam Katalog Elektronik, bagaimana mekanisme pemilihan penyedianya, bagaimana harga dibentuk atau dinegosiasikan, siapa yang menentukan penyedia, dan apakah seluruh tahapan sesuai dengan Perpres 46 Tahun 2025 beserta aturan pelaksanaannya?” tegasnya.

 

Perpres 46 Tahun 2025 mendefinisikan e-purchasing sebagai tata cara pembelian atau memperoleh barang/jasa melalui sistem Katalog Elektronik. Sementara tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya.

Karena itu, menurut Vebry, penggunaan e-purchasing tidak boleh dijadikan sekadar label untuk menyatakan bahwa proses pengadaan otomatis telah benar.

“Yang harus diuji bukan nama metodenya, tetapi apakah metode itu diterapkan sesuai syarat dan prosedurnya. Kalau memang menggunakan katalog, publik berhak tahu produk atau jasa apa yang tercantum, siapa penyedianya, berapa harga katalog, dan dengan mekanisme apa akhirnya PT SKK dipilih,” katanya.

Vebry menegaskan, nilai kontrak lebih dari Rp2 miliar tidak boleh dipandang sebagai angka kecil, apalagi sumber dananya berasal dari APBD.

“Ini uang publik. Karena itu setiap tahapan pengadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum dan secara moral kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengadaan langsung untuk Jasa Lainnya memiliki batas nilai paling banyak Rp200 juta. Karena itu, untuk paket dengan nilai lebih dari Rp2 miliar, pemerintah memang harus menggunakan mekanisme pengadaan yang sesuai dengan karakteristik barang atau jasa dan ketentuan yang berlaku.

“Karena nilainya lebih dari Rp2 miliar, tentu tidak bisa menggunakan Pengadaan Langsung. Tetapi bukan berarti kesimpulannya otomatis harus tender. Kita harus melihat apakah e-purchasing memang menjadi mekanisme yang sah untuk paket tersebut,” jelasnya.

Menurut Vebry, sejumlah dokumen penting harus dapat diuji untuk menjawab polemik tersebut, antara lain Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, HPS, data katalog, mekanisme pemilihan penyedia, dokumen transaksi e-purchasing, kontrak, serta pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.

“Kalau semuanya sesuai, tunjukkan. Kalau memang tidak ada intervensi, buktikan dengan dokumen. Jangan melawan pertanyaan publik hanya dengan bantahan atau perang opini,” tegasnya.

Vebry menilai transparansi justru akan melindungi semua pihak, termasuk PT SKK maupun pemerintah daerah.

 

“Kalau PT SKK memang memperoleh pekerjaan secara profesional dan kompetitif, tidak ada alasan untuk alergi terhadap pemeriksaan. Sebaliknya, pemerintah juga harus terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa ada perlakuan khusus,” ujarnya.

Terkait informasi mengenai hubungan salah satu pemegang saham PT SKK dengan putra gubernur, Vebry mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

“Hubungan pertemanan, kedekatan atau pernah berkomunikasi dengan keluarga pejabat bukan dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi, kolusi atau nepotisme. Itu harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti,” katanya.

Namun, ia menambahkan, munculnya informasi tersebut tetap merupakan alasan yang wajar bagi publik untuk meminta transparansi yang lebih kuat.

“Jangan pula dibalik. Karena belum terbukti, lalu semua pertanyaan dianggap fitnah. Negara hukum bekerja dengan pembuktian. Kalau tidak ada persoalan, buka dokumennya dan selesai,” tegas Vebry.

Menurutnya, yang harus dilihat adalah apakah terdapat hubungan kepentingan, intervensi, penyalahgunaan kewenangan, atau proses yang memberikan keuntungan tidak wajar kepada pihak tertentu.

“Kalau semua itu tidak ada, tentu tidak ada alasan untuk mengatakan pengadaan tersebut bermasalah. Tetapi kalau ada fakta yang menunjukkan prosesnya tidak wajar, maka harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Vebry menilai polemik tersebut sebaiknya tidak berkembang menjadi perang narasi antara pihak yang menuding dan pihak yang membantah.

“Publik tidak membutuhkan perang opini. Publik membutuhkan fakta. Jangan jawab tudingan dengan tudingan. Jawab dengan dokumen,” katanya.

Ia meminta Pemprov Sulteng dan pihak terkait membuka informasi yang dapat menjelaskan proses pengadaan tersebut secara objektif.

“Pertanyaan sederhananya: bagaimana paket ini direncanakan, mengapa menggunakan e-purchasing, bagaimana PT SKK dipilih, berapa penyedia yang tersedia, bagaimana harga ditentukan, siapa pejabat yang mengambil keputusan dan apakah ada konflik kepentingan?”

“Kalau semua pertanyaan itu bisa dijawab secara terbuka, maka polemik akan selesai dengan sendirinya,” tambahnya.

Vebry menegaskan, kepatuhan pengadaan tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa transaksi dilakukan melalui sistem elektronik.

“Digitalisasi bukan jaminan otomatis bahwa seluruh proses bebas masalah. Sistem elektronik adalah instrumen. Yang harus diuji tetap substansi prosesnya,” katanya.

Ia kembali menegaskan dirinya tidak menuduh PT SKK melakukan pelanggaran hukum.

“Saya tidak sedang menuduh PT SKK melakukan tindak pidana. Saya sedang mengatakan bahwa pengadaan dengan nilai lebih dari Rp2 miliar menggunakan APBD harus dapat diuji secara transparan. Itu hak publik,” ujarnya.

Menurutnya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan justru akan memperkuat posisi pemerintah dan PT SKK.

“Jangan takut diperiksa. Dalam pemerintahan yang baik, transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah perlindungan,” tegas Vebry.

“Jadi persoalannya bukan semata-mata Rp2 miliar itu ditender atau tidak. Persoalan hukumnya adalah apakah e-purchasing tersebut memang tepat, bagaimana penyedianya dipilih, apakah prosesnya bebas intervensi dan konflik kepentingan, serta apakah seluruh uang rakyat yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau bersih, buka. Kalau benar, buktikan.” (din/mic)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow