Kades Disarankan Segera Laporkan Realisasi Tahap I DD
Realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I adalah persentase Dana Desa yang telah digunakan oleh desa dari anggaran Tahap I, dan laporan ini harus diserahkan tepat waktu untuk pencairan Tahap II.

POSO, METROSULAWESI. NET- Realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I adalah persentase Dana Desa yang telah digunakan oleh desa dari anggaran Tahap I, dan laporan ini harus diserahkan tepat waktu untuk pencairan Tahap II.
Penyerapan yang memenuhi batas minimal (misalnya, 60% dari anggaran Tahap I) juga merupakan syarat penting untuk melanjutkan pencairan tahap berikutnya.
Demikian penegasan Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMK Poso Ahdar Ismail, kepada Metrosulawesi, Rabu (17/9) terkait posisi pelaksanaan realisasi Dana Desa dari 142 desa yang ada di Poso.
Ahdar menyebut, realisasi penggunaan Dana Desa, yakni Penyerapan jumlah Dana Desa yang sudah benar-benar digunakan atau diserap oleh desa untuk kegiatan dan program-program desa pada tahap pertama pencairannya.
Untuk batas waktu pelaporan kata dia, dimana Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahap I sesuai tanggal yang ditetapkan untuk setiap bulan berjalan.
"Tujuan Pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa desa telah menggunakan dana sesuai rencana dan untuk memenuhi syarat pencairan Dana Desa Tahap II," pungkas Ahdar.
Untuk dapat melanjutkan ke pencairan Dana Desa Tahap II kata Ahdar, dimana desa harus memenuhi beberapa kriteria terkait realisasi penyerapan tahap I berupa memenuhi batas minimal, yakni
laporan realisasi penyerapan Tahap I harus menunjukkan angka penyerapan yang telah melebihi batas minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Akibat dampak keterlambatan pelaporan, nantinya bisa menghambat Pencairan Tahap II.
"Keterlambatan dalam menyampaikan laporan realisasi penyerapan Tahap I dapat menyebabkan penundaan atau bahkan tidak cairnya Dana Desa Tahap II," sebutnya.
Untuk Kabupaten Poso dari 142 desa kata Ahdar, dimana 92 desa yang belum tahap II, sementara non earmark 64 desa sudah terealisasi, sedangkan 78 desa yang belum.(pul)
Apa Reaksimu?






