Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang pria berinisial ZNL (22), warga Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
AMPANA, METROSULAWESI.NET- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang pria berinisial ZNL (22), warga Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dan proses penyelidikan yang telah berlangsung sejak akhir September 2025.
Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/64/X/2025/RESKRIM tanggal 30 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/65/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025.
"Kasus ini terjadi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Pantai Uempamaja, Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete," ujar Mulyadi dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya bertemu di sebuah lokasi di Kecamatan Ampana Tete. Meski sempat ditolak, pelaku terus mendesak hingga akhirnya korban menyetujui pertemuan dan meminta pelaku menunggunya di Pantai Uempamaja.
Sesampainya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum pelaku mengajak korban ke area semak-semak, tempat dugaan pencabulan tersebut terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZNL dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.(ril/*)
Apa Reaksimu?


