Seruan Moratorium Tambang Mencuat
Pengamat Kebijakan Publik, Prof Slamet Riadi Cante, menyerukan moratorium izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini perlu segera ditempuh untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih dahsyat.

PALU, METROSULAWESI.NET - Pengamat Kebijakan Publik, Prof Slamet Riadi Cante, menyerukan moratorium izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini perlu segera ditempuh untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih dahsyat.
"Saya pikir sebaiknya dilakukan moratorium IUP untuk meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan yang lebih dahsyat," tegas Prof Slamet menjawab awak media, Rabu, 11 Juni 2025.
Guru Besar Universitas Tadulako ini menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Gubernur Sulteng yang mencabut dua IUP di Kelurahan Tipo, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Gubernur memtuskan sebuah kebijakan untuk menutup dua perusahaan tambang patut diapresiasi," ucapnya.
Dikatakan, pengelolaan tambang cenderung mengabaikan aspek pencemaran lingkungan, seperti galian C di Buluri Kota Palu.
"Padahal dokumen IUP yang telah dikeluarkan sangat jelas diatur bahwa dalam pengelolaan tambang tidak boleh terjadi pencemaran terhadap lingkungan," ujar Prof Slamet.
Lanjutnya, info yang berkembang dalam pengelola tambang sudah berkali-kali diberi peringatan untuk menjaga lingkungan sekitar, termasuk membuat jalan dengan konstruksi beton di jalur yang dilalui saat mengangkut galian C.
Namun komitmen tersebut diabaikan pelaku tambang. Pemerintah harus memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak taat asas atau aturan.
Para perusahaan tambang hanya mementingkan keuntungan lalu mengabaikan kondisi lingkungan, khususnya warga yang bermukim di lingkar tambang galian C.
"Banjir yang sering terjadi ketika hujan antara jalan poros Palu - Donggala di sekitar tambang galian C akibat pengelolaan tambang yang tidak peduli dengan lingkungan," tandas Prof Slamet.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj
Apa Reaksimu?






