Voting, Dewan Pengupahan Sulteng Tetapkan UMP 2026 Rp3.179.565
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2026 terpaksa dilakukan dengan cara voting, setelah rapat Dewan Pengupahan tidak menemukan kata sepakat pada Sabtu 20 Desember 2025.
PALU, METROSULAWESI.NET- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2026 terpaksa dilakukan dengan cara voting, setelah rapat Dewan Pengupahan tidak menemukan kata sepakat pada Sabtu 20 Desember 2025.
Rapat yang dibuka dan ditutup Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Dony Kurnia Budjang itu berlangsung alot. Perwakilan serikat pekerja tetap ngotot agar penetapan UMP 2026 menggunakan alfa 0,9, sedangkan APINDO Sulteng juga bertahan di alfa 0,5.
Seperti diketahui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pengupahan telah menetapkan variabel alfa berada di angka 0,50 hingga 0,90. Alfa adalah angka kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sulteng, Dr Suparman kemudian menawarkan solusi jalan tengah, dengan menawarkan alfa 0,70 persen. Namun, tawaran ini ditolak baik oleh serikat pekerja maupun APINDO.
Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, yang juga Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Nakertrans Sulteng, Firdaus MG Abdul Karim kemudian memberikan gambaran bahwa kenaikan UMP 2026 harus mempertimbangkan sejumlah kabupaten yang akan terdekradasi, bila kenaikan UMP 2026 terlalu tinggi. Maka dia pun menawarkan kenaikan UMP 2026 sebaiknya menggunakan alfa 0,60. “Inipun sudah sangat tinggi, jadi akan ada beberapa kabupaten yang terpaksa terdegradasi turun ke liga B,” kata Firdaus mengibaratkan liga sepak bola.
Karlan Ladandu, Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menawarkan penurunan satu digit dari alfa sebesar 0,90 menjadi 0,80. APINDO Sulteng juga mengalah dengan menaikkan satu digit dari 0,50 menjadi 0,60.
Perdebatan antara serikat pekerja dan APINDO terus berlanjut hingga jam istrahat makan siang. Setelah istrahat makan siang, belum ada kesepakatan. Masing-masing bertahan di angka alfa. Karlan tetap di 0,80. Sedangkan Henri Hutabarat, Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulteng menyatakan sependapat dengan Wakil Ketua Dewan Pengupahan, alfa berada di angka 0,70. Pendapat ini juga didukung oleh Lukius Todama, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulteng.
Perdebatan terus berlangsung, Rismawan Laula dari Sekertaris Wilayah Forum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Ilsam Laresa juga dari perwakilan serikat pekerja, tetap bertahan di angkat 0,90, sesuai dengan instruksi pusat. “Ini sudah instruksi dari pusat, kami tidak bisa bergeser dari angka itu,” kata Rismawan.
Karena kedua kubu tetap pada pendirian, akhirnya disepakati untuk melakukan voting. Adadua pilihan voting, yaitu alfa di angka 0,60 dan alfa di angka 0,70.
Berdasarkan hasil voting diperoleh hasil bahwa alfa 0,70 mendapat dukungan tujuh suara. Sedangkan yang pilih alfa 0,60 sebanyak 11 suara. Dengan demikian penggunaan alfa 0,60 disepekati untuk digunakan menentukan besaran UMP Sulteng 2026.
Berdasarkan alfa 0,60 itu, maka UMP Sulteng 2026 naik sebesar 264.565.40 dari 2.915.000.00 atau naik sekira 9,08 persen menjadi sebesar Rp3.179.565.40.
Selain UMP Sulteng 2026, Dewan Pengupahan Sulteng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di dua sektor. Yaitu sektor Pertambangan dan Penggalian lainnya sebesar Rp3.352.956.01, dan sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit sebesar Rp3.320.403.04. (din)
Apa Reaksimu?


