Ajenkris: Tak Sesuai Perda, WPR Akan Ditolak

Tersebar surat rekomendasi usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikeluarkan Pemkab Parigi Moutong (Parimo).

Oktober 11, 2025 - 06:11
 0
Ajenkris: Tak Sesuai Perda, WPR Akan Ditolak
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris. FOTO: MICHAEL

PALU, METROSULAWESI.NET - Tersebar surat rekomendasi usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikeluarkan Pemkab Parigi Moutong (Parimo).

Menggapi hal ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, menegaskan pihaknya akan menolak seluruh usulan 53 blok WPR di Parimo apabila tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Ruang.

“Tentunya kalau tidak sesuai dengan perda penataan ruang, jangan harap kita keluarkan (izin),” tegas Ajenkris saat ditemui awak media di Palu, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia mencontohkan, salah satu lokasi yang diusulkan yakni Desa Buranga, dinilai tidak bisa disetujui karena tidak tercantum dalam Perda penataan ruang Kabupaten Parigi Moutong.

“Buranga itu tidak dibenarkan karena tidak masuk dalam perda penataan ruang,” ujarnya.

Menurut Ajenkris, pemerintah provinsi hanya bisa memproses usulan WPR apabila telah memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah kabupaten, mulai dari rekomendasi kepala desa, camat, hingga bupati, serta kesesuaian dengan dokumen penataan ruang yang telah ditetapkan DPRD setempat.

“Kami di provinsi ini tinggal menunggu perdanya. Biar dalam bentuk surat atau apa, kami tetap mengacu pada perda. Berapa pun perda yang ditentukan DPRD tentang daerah yang bisa ditambang, itu yang jadi dasar kami, bukan surat semata,” tegasnya.

Ajenkris mengaku belum melihat secara rinci isi Perda Penataan Ruang Pemkab Parigi Moutong, namun menegaskan dokumen itu akan menjadi acuan utama untuk memfilter usulan 53 WPR di 23 kecamatan tersebut.

“Perda itu dituangkan dalam penataan ruang, sampai luasnya pun diatur di dalam. Masih pengajuan saja saya sudah buka perda-nya, kalau tidak ada di perda, tolak!” katanya menegaskan.

Ia juga menyebut, sejak menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Sulteng, setiap kali ada usulan wilayah pertambangan, dirinya selalu melakukan audiensi langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Saya tidak mau kalau tidak audiensi dengan Pak Gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas ESDM Sulteng telah menerima draft rekomendasi tata ruang usulan WPR Parigi Moutong dengan total luas 355.934,25 hektar yang tercantum dalam surat Bupati Parimo Nomor 600.3.1/4468/DIS.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025.

Usulan tersebut mencakup seluruh kecamatan di Parigi Moutong, dengan wilayah terluas berada di Kecamatan Moutong dan terkecil di Kecamatan Siniu. (mic)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow