Tiga Warga Meninggal, Parimo Tetapkan KLB Rabies
Kasus rabies di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus meningkat sehingga ditetapkan sebagai Kejadian Luar Bisa (KLB). Hingga September 2025, tercatat 641 kasus gigitan anjing, dengan tiga korban meninggal dunia akibat tidak mendapatkan penanganan medis dan vaksin rabies.

PARIGI, METROSULAWESI.NET- Kasus rabies di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus meningkat sehingga ditetapkan sebagai Kejadian Luar Bisa (KLB). Hingga September 2025, tercatat 641 kasus gigitan anjing, dengan tiga korban meninggal dunia akibat tidak mendapatkan penanganan medis dan vaksin rabies.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Yunita, menjelaskan bahwa para korban meninggal belum menerima vaksin rabies dan tidak segera mengunjungi fasilitas kesehatan setelah tergigit.
“Dari hasil pendataan kami, korban yang meninggal dunia belum sempat menerima vaksin anti rabies. Karena itu kami terus mengintensifkan edukasi dan vaksinasi kepada masyarakat agar segera melapor dan mendapatkan penanganan medis setelah tergigit anjing,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Menanggapi penetapan status KLB rabies tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pendampingan.
Pengelola program rabies, Yusmi, mengungkapkan bahwa sebagian besar masyarakat masih memilih pengobatan tradisional ketimbang ke puskesmas atau rumah sakit.
“Padahal rabies adalah penyakit yang sangat mematikan bila tidak segera ditangani secara medis,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Kesehatan Provinsi akan menggelar sosialisasi pencegahan rabies di seluruh kabupaten/kota, termasuk vaksinasi rabies bagi anjing peliharaan, hewan liar, serta warga di wilayah dengan kasus gigitan tinggi.
Masyarakat diimbau tidak menyepelekan gigitan anjing dan segera mencari perawatan medis untuk mencegah penularan rabies.(ril/*)
Apa Reaksimu?






