BPKAD Akan Hapus Aset Tanah Dinsos Sulteng

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memfasilitasi pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Double Catat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (10/11/2025).

Des 13, 2025 - 14:00
 0  26
BPKAD Akan Hapus Aset Tanah Dinsos Sulteng
Rekonsiliasi Aset Double Catat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai di Palu, pada Rabu (10/11/2025). (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memfasilitasi pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Double Catat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Rabu (10/11/2025).

Rekonsiliasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai terkait penertiban pencatatan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data aset serta mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Kegiatan rekonsiliasi ini dipimpin Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset, Nur Gamar,  mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, serta dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Diterangkan, dari hasil rekonsiliasi, ditemukan adanya dua persil tanah yang tercatat ganda pada buku inventaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Sosial Kabupaten Banggai. Aset tersebut berlokasi di Kelurahan Tanjung Tuwis, Kabupaten Banggai, dan selama ini dimanfaatkan sebagai taman makam pahlawan dan makam bersejarah.

Dalam forum rekonsiliasi disepakati bahwa aset tanah dimaksud telah memiliki alas hak berupa sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai. Dengan demikian, status kepemilikan dan pencatatan aset tersebut ditetapkan sebagai milik Pemerintah Kabupaten Banggai.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BPKAD akan melakukan koreksi dan penghapusan pencatatan aset dimaksud dari buku inventaris Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan akuntabilitas, ketertiban administrasi, serta kejelasan status hukum aset daerah.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih pencatatan aset yang berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan aset di kemudian hari.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow