Curi Motor Untuk Main Judol dan Beli Narkoba

Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), jajaran Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Ebony III, Kelurahan Rononuncu, Kecamatan Poso Kota Selatan.

Oktober 8, 2025 - 05:38
 0
Curi Motor Untuk Main Judol dan Beli Narkoba
Konferensi pers digelar Satreskrim Polres Poso atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan. FOTO: IST

POSO, METROSULAWESI.NET- Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), jajaran Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Ebony III, Kelurahan Rononuncu, Kecamatan Poso Kota Selatan.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial JF (19) beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DN 3192 ER, beserta STNK dan pajak atas nama Vannia Amelinda.

Kejadian tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Poso,  Senin (6/10).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hillian, bersama Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, didampingi Kanit Pidum IPDA Xey Xtevarivs, serta dihadiri personel Polres Poso dan rekan media dari PWI Kabupaten Poso.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna menjelaskan kronologi kejadian.

“Tersangka diantar oleh temannya ke halte depan SMA Negeri 2 Poso, kemudian berjalan ke arah lorong di belakang halte. Sekitar 50 meter dari lokasi tersebut, pelaku melihat rumah dengan pagar terbuka dan menemukan sepeda motor Honda Beat terparkir di teras rumah tanpa dikunci setir. Pelaku lalu mendorong motor sejauh sekitar 35 meter, mencabut kabel stop kontak, lalu menyambungkannya kembali hingga motor tersebut dapat dihidupkan dan dibawa kabur,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hillian menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak terjerumus pada hal-hal yang merusak masa depan seperti judi online maupun penyalahgunaan narkoba. Kedua hal ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan,” tegas IPTU Rianto Hillian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Dengan keberhasilan ini, Polres Poso menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Poso. (pul)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow