DPRD Poso Kawal Pengalihan PPPK di Kementerian PANRB
Pemerintah pusat resmi mengambil alih status kepegawaian dan pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
POSO, METROSULAWESI.NET - Pemerintah pusat resmi mengambil alih status kepegawaian dan pembiayaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk mengatasi keterbatasan fiskal di daerah.
Terkait hal tersebut, Anggota DRPD Poso melakukan koordinasi dan konsultasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi ( PANRB), di Jakarta, Senin (31/8).
"Rencana Kebijakan Pengalihan PPPK guru dari daerah ke pusat, PPPK guru penuh waktu menjadi PNS, PPPK paruh waktu guru ke penuh waktu sedang dimatangkan oleh Pemerintah Pusat. Tentu Kebijakan ini akan berdampak pada efisiensi belanja pegawai di daerah termasuk Kabupaten Poso," ungkap Iskandar Lamuka, Ketua Komisi I DPRD, kepada Metrosulawesi, Selasa (1/9).
Anggota DPRD Poso dari Fraksi Demokrat ini menambahkan, sebagai bagian dari unsur pemerintahan daerah, maka DPRD Kabupaten Poso mendukung dan mengawal proses ini dapat berjalan lancar, dan segera agar kualitas dan kuantitas belanja publik lebih meningkat ditengah keadaan fiskal daerah yang sedang tidak baik.
"Semoga rencana kebijakan pengalihan PPPK guru dapat segera berjalan dan mendapat kepastian paling lambat akhir tahun 2026," tutur Iskandar Lamuka.
Sementara itu. Wakil Ketua DPRD Poso Sesi Kristina Mapeda, SH., MH yang juga Badan Anggaran (Banggar) mengatakan, kunjungan konsultasi intensif ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) di Jakarta ini berfokus pada pendalaman regulasi tata kelola guru nasional terbaru serta implikasinya terhadap postur kebijakan anggaran daerah (APBD).
Ditambahkan politisi Golkar ini, pemerintah pusat berencana mengambil alih beban biaya gaji dan tunjangan guru PPPK Penuh waktu dan paruh dalam format regulasi tata kelola guru nasional. "Semoga langkah kebijakan ini akan memberikan ruang fiskal yang lebih aman bagi Pemkab Poso agar belanja pegawai makin menurun nilai persentasenya sampai pada target tidak melebihi ambang batas regulasi 30 persen," urainya.
Langkah jemput bola oleh Banggar DPRD Kabupaten Poso ini kata Sesi, diharapkan dapat mempercepat kepastian formasi guru, menjamin ketepatan waktu hak kesejahteraan para pendidik, sekaligus mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan hingga ke wilayah pelosok Poso.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

