Pemkot Palu Tiga Kali Juara Indeks Reformasi Hukum
Pemerintah Kota Palu kembali mencatatkan prestasi dengan meraih peringkat pertama dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 di Sulawesi Tengah.
PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kota Palu kembali mencatatkan prestasi dengan meraih peringkat pertama dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 di Sulawesi Tengah.
Capaian tersebut menjadi kali ketiga Pemkot Palu menempati posisi teratas dalam penilaian yang sama.
Dalam penilaian tahun ini, Pemkot Palu memperoleh Predikat AA kategori “Istimewa” dengan skor 97,60.
Nilai tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Tengah.
Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Ghazaly, menyampaikan capaian tersebut pada Sabtu (8/8/2026).
“Tim Penilai Kementerian Hukum telah melakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kota Palu. Alhamdulillah hasilnya kita mendapatkan Predikat AA Istimewa dengan skor 97,60, tertinggi di Sulteng,” jelas Ghazaly.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum dilakukan oleh Tim Penilai Kementerian Hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penilaian tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH 4.0T.03.01 Tahun 2026 tentang Tim Penilai Nasional.
Menurut Ghazaly, Indeks Reformasi Hukum menjadi salah satu instrumen untuk mengukur komitmen pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan regulasi, harmonisasi peraturan, penegakan hukum, hingga peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.
Capaian Predikat AA kategori “Istimewa” tersebut menunjukkan konsistensi Pemkot Palu dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta berorientasi pada kepastian hukum.
Ghazaly berharap prestasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palu untuk terus memperkuat reformasi hukum.
Menurutnya, penguatan reformasi hukum juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik agar kebijakan dan layanan pemerintah semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini bukan titik akhir. Kita akan terus jaga dan tingkatkan agar predikat ini bisa dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” katanya. (ril/*)
Apa Reaksimu?

