Penanganan Kasus Lurah Narkoba Dipertanyakan
Sejumlah warga di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir mempertanyakan penanganan kasus narkoba yang menjerat lurah RS (44) bersama kedua warga yang ditangkap Satresnarkoba Polres Poso, Rabu (31/7).

POSO, METROSULAWESI.NET- Sejumlah warga di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir mempertanyakan penanganan kasus narkoba yang menjerat lurah RS (44) bersama kedua warga yang ditangkap Satresnarkoba Polres Poso, Rabu (31/7).
Kini, Lurah RS, meskipun sempat dilakukan penahanan, namun saat ini sudah berada diluar menghirup udara, sementara kedua warga lainnya sedang berada di tahanan Mapolres Poso.
Warga Tabalu sebut saja Din, mempertanyakan mengapa Lurah RS tidak juga dilakukan penahanan bersama kedua warga, " Mereka bertiga bersama-sama ditangkap kasus narkoba, mengapa lurah hanya seminggu, sedangkan duanya berlanjut hukum, dimana letak peran masing-masing mereka atas barang bukti yang ditemukan," tutur Din.
Terkait hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Herfian SH.MH menegaskan, khusus lurah RS, saat ini juga menjalani proses hukum dimana bersangkutan dikenakan wajib lapor di Polres Poso.
"P21 akan segera dilengkapi berkasnya dan saat ini sedang proses penyidikan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas atau P 19, kemungkinan para tersangka dan barang buktinya secepatnya bergeser ke kejaksaan," tegas Iptu Herfian, kepada Metrosulawesi, Kamis (9/10).
Soal lurah RS katanya, penyidik punya waktu 3 x24 jam untuk bisa menyelidiki dan menambah 3 x 24 jam untuk tambah waktu.
Bersangkutan kata Kasat Resnarkoba Polres Poso ini, memang sempat berada di tahanan Mapolres Poso selama beberapa hari dan selanjutnya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah di Kabupaten Poso, berinisial RS (44), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Poso saat diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu bersama dua rekannya. Penangkapan terjadi pada Rabu (31/7) di Kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni RS (Lurah, 44), DR (25), dan HSR (21).
Dari lokasi, polisi menyita 13 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan total berat 3,29 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok, tiga unit telepon genggam, alat isap sabu-sabu (bong), korek rakitan, serta uang tunai Rp 300.000. (pul)
Apa Reaksimu?






