Program Kesehatan Wajib Punya Dasar Hukum
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, menegaskan setiap program dan kegiatan kesehatan wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Ini untuk menjamin kepastian hukum, standar pelayanan, serta keberlanjutan program bagi masyarakat.
PALU, METROSULAWESI.NET - Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Wayan Apriani, menegaskan setiap program dan kegiatan kesehatan wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Ini untuk menjamin kepastian hukum, standar pelayanan, serta keberlanjutan program bagi masyarakat.
Demikian disampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebagai upaya memperkuat landasan hukum seluruh program dan pelayanan kesehatan di daerah, Senin, 12 Januari 2026.
“Perda ini menjadi dasar penyelenggaraan kesehatan yang menyeluruh, tidak hanya mengatur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga peran pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan," ungkap Apriani.
"Di dalamnya juga diatur hak dan kewajiban penyelenggara layanan serta masyarakat sebagai penerima layanan,” tambahnya.
Disebut, Perda Penyelenggaraan Kesehatan menjadi landasan hukum strategis bagi seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah. Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber yaitu Lewi, dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Lewi memaparkan urgensi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menjelaskan dalam Perda tersebut terdapat 44 ketentuan delegasi yang harus ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur sebagai pengaturan teknis.
Oleh karena itu, seluruh pengelola program diharapkan mencermati dan menyiapkan substansi sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi serta kondisi daerah.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?
