PT Pelindo Regional 4 Pantoloan Bersama KSOP Teluk Palu Dukung Implementasi PP 28 Tahun 2025

Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Bidang Pelayaran Laut dan LLASDP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya pada sektor transportasi laut yang dilaksanakan pada Kamis 20 November 2025, di Palu, Kamis 20 November 2025.

Nov 22, 2025 - 18:34
 0
PT Pelindo Regional 4 Pantoloan Bersama KSOP Teluk Palu Dukung Implementasi PP 28 Tahun 2025
Suasana rapat koordinasi teknis terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya pada sektor transportasi laut yang dilaksanakan pada Kamis 20 November 2025, di Palu, Kamis 20 November 2025. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Kementerian Perhubungan RI melalui Dinas Perhubungan Bidang Pelayaran Laut dan LLASDP Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya pada sektor transportasi laut yang dilaksanakan pada Kamis 20 November 2025, di Palu, Kamis 20 November 2025.

Rakornis kali ini dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan transportasi laut se Sulawesi Tengah, yang dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah Sumarno, SE dengan menghadirkan 2 (Dua) narasumber yang berkompoten di bidangnya diantaranya, Ni Made Gita Dwi Purnamasari, S.Kom Penata Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Teddy Setia Prabowo KSOP Kelas II Teluk Palu, yang di pandu oleh Nurhasna Laosi, S.E., M.Si Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rakornis ini dilaksanakan agar dapat memberikan pemahaman dan kapasitas bagi pemangku kepentingan di sektor tranportasi laut termaksud didalam para pelaku usaha yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sehubungan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, agar kedepan menjadi keseragaman dan koordinasi antar instansi serta pelaku usaha dalam implementasi perizinan yang berbasis resiko dibidang transportasi laut.

Peserta rapat koordinasi teknis foto bersama di sela-sela kegiatan. FOTO: IST

Selain itu rakornis ini juga bertujuan: pertama, untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan mengenai subtansi serta ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan sektor transportasi laut.

Kedua, Rakornis ini juga diharapkan meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terhadap mekanisme serta tata cara penerapan perizinan berusaha berbasis resiko.

Ketiga, mendorong terwujudnya tata Kelola perizinan yang transparan, akuntabel dan efisien dibidang transportasi laut. Keempat, memfasilitasi pertukaran informasi dan diskusi antara Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan pihak terkait yang mengidentifikasikan kendala dan Solusi dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko.

Kelima, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan iklim investasi di sektor transportasi laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mewujudkan misi pemerintah daerah Tahun 2024-2029 dalam 9 (Sembilan) “Berani” menuju Sulawesi Tengah Emas 2045.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE dalam sambutannya dan sekaligus membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Teknis memberikan aspirasi atas kehadiran para undangan pemangku kepentingan dan pelaku usaha sektor transportasi laut dan berterima kasih kepada Kabid. Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah atas terselenggaranya Rakornis ini. “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, khususnya pada sektor transportasi laut ini merupakan penunjang angkutan laut secara keseluruhan tidak saja hanya bagi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), tapi seluruh pelaku usaha karena terkait dengan ijin usaha penunjang angkutan laut yang berlaku di Kementerian Perhubungan ada 11 (Sebelas) ijin usaha angkutan laut.,” kata Sumarno.

Selanjutnya Sumarno juga mengatakan; “Bahwa rakornis kali ini juga untuk mengakselerasikan antara kebijakan dan implementasinya seperti apa, sebab regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah masih banyak yang belum terimplementasikan,” cetus Kadis Perhubungan Sulawesi Tengah. Lanjut Sumarno; “Rakornis PP Nomor 28 Tahun 2025 kali ini akan kita diskusikan, sehingga peraturan ini ketika diberlakukan apakah bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.,” imbuh Sumarno.

Dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Resiko di sektor tranportasi laut, untuk memperkuat tata kelola perijinan baik Perusahaan maupun pelaku usaha agar menjadi lebih sederhana, transparan, cepat dan berorentasi pada metigasi resiko. Berkaitkan dengan sektor transportasi laut dimana salah satu sektor yang memiliki kepentingan dan cukup strategis, sekaligus mempunyai peran vital bagi pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal pelayanan kepada masyarakat baik oleh perusahaan pelaku usaha maupun regulator baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Untuk itu Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengharapkan; “Agar PP Nomor 28 Tahun 2025 mengharapkan para pemangku kepentingan, pelaku usaha dan regulator untuk dapat memahami bersama dan kemudian dapat diimplementasikan agar berjalan dengan baik dan benar terutama terkait mekanisme perijinan berusaha berbasis resiko, termaksud klasifikasi resiko, pemahaman standar, verifikasi teknis hingga pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan disektor transportasi laut agar tidak terjadinya konflik dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya sehingga pelayanan terganggu,” kata Sumarno mengakhiri sambutannya.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis kali ini juga dibuka ruang diskusi dengan meghadirkan Ni Made Gita Dwi Purnamasari, S.Kom Penata Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Teddy Setia Prabowo KSOP Kelas II Teluk Palu, yang di pandu oleh Nurhasna Laosi, S.E., M.Si Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dan KSOP Kelas II Teluk Palu, juga hadir Vonny Ellen Sihombing, SH., MH (Kasubdit Tata Kelola Hukum dan Perundangan) dari Sekretaris Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI melalui zoom meeting.  (adv)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow