Putusan Banding Korupsi Alat Lab Kedokteran Untad, Dr. Ir. Fuad Zubaidi MT Tetap Diganjar 1 Tahun

Upaya banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Dr. Ir. Fuad Zubaidi, MT, berakhir sia-sia.

Agustus 27, 2025 - 21:46
 0
Putusan Banding Korupsi Alat Lab Kedokteran Untad,  Dr. Ir. Fuad Zubaidi MT  Tetap Diganjar 1 Tahun
Terdakwa kasus korupsi alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Dr. Ir. Fuad Zubaidi, MT (di kursi roda) saat pertama kali akan ditahan Kejati Sulteng beberapa waktu lalu. FOTO: DOK

PALU, METROSULAWESI.NET- Upaya banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Dr. Ir. Fuad Zubaidi, MT, berakhir sia-sia.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memutuskan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Palu terhadap Fuad. Itu artinya, Dr Fuad Zubaidi, MT., tetap harus meringkuk dalam penjara selama satu tahun.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 21 Agustus 2025 dengan Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL. Sidang putusan ini digelar tanpa kehadiran terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana, S.H. dengan anggota Dr. Kukuh Subyakto, S.H., M.Hum., dan Muhtar, S.H., M.H., menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan, baik oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa.


Namun, setelah menimbang keseluruhan memori banding dan kontra memori, majelis memutuskan untuk menguatkan putusan PN Tipikor Palu Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 15 Juli 2025.

Dalam memori banding tertanggal 5 Agustus 2025, penasihat hukum Fuad Zubaidi menyebut kliennya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak terbukti melakukan kerja sama dengan direktur CV. Satria Bayu Aji, Tri Purnomo, dalam perkara korupsi yang disidangkan.

Mereka menilai tidak ada bukti bahwa Fuad merugikan keuangan negara serta tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, dalih itu dimentahkan jaksa penuntut umum. Dalam kontra memori banding tanggal 15 Agustus 2025, jaksa penuntut menegaskan bahwa alasan pembelaan tidak komprehensif dan mengabaikan fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, hingga keterangan terdakwa sendiri.

Jaksa menilai dalil kuasa hukum tidak berdasar secara hukum dan meminta hakim tinggi menolak banding terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp5.000.

Tetap Menjabat Wakil Dekan

Berdasarkan amar putusan, baik yang dibacakan di PN Kelas I A Palu maupun amar putusan PT Sulteng, menyebutkan jika Dr Fuad Zubaidi tetap dalam tahanan. Namun tidak disebutkan tahanan dimaksud adalah tahanan Rutan, Kota, atau Tahanan Rumah.

Sejumlah pemerhati sangat menyayangkan sikap Rektor yang terkesan plin plan dan pilih kasih, di mana Dr Fuad sejak jadi tersangka sampai bertatus terdakwa, tetap menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Fakultas Teknik Universitas Tadulako.

“Tidak jelas, mungkin Dr Fuad mengetahui suatu rahasia terkait dengan aliran dana sehingga seorang terdakwa tetap diaktifkan dalam  menjalankan tugasnya sebagai Wadek, dan menerima gaji, tunjangan, remunirasi, dan juga tunjangan-tunjangan lainnya dari negara”, kata sejumlah pihak yang prihatin melihat pola kepemimpinan yang amburadul.

Jika Dr Fuad masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PT Sulteng yang menguatkan putusan PN Palu, dan terdakwa masih berkeliaran di luar dan tetap menjadi Pejabat Wadek Bidang Keuangan dan Umum Fatek Untad, maka pihak Rutan Kelas II A Palu dan Lapas Kelas II A Palu jangan terkecoh, kata sejumlah sumber.

 “Ya kalau Fuad tahanan kota atau tahanan rumah, tidak mungkin pihak Rutan atau Lapas bisa diajak kongkalikong seolah Fuad selama ini ditahan di Rutan atau Lapas,” tambah sumber lagi. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow