Sabung Ayam di Desa Betalemba Resahkan Warga

Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Betalemba, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, kembali mencuat dan meresahkan warga sekitar. Dari laporan warga di lapangan, beberapa hari lalu, kegiatan judi sabung ayam diduga berlangsung secara terang-terangan di area perkebunan warga.

Sep 9, 2025 - 15:15
 0
Sabung Ayam di Desa Betalemba Resahkan Warga
ILUSTRASI - Polisi menangkap pelaku sabung ayam. (Foto: Dok)

POSO, METROSULAWESI.NET - Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Betalemba, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, kembali mencuat dan meresahkan warga sekitar. Dari laporan warga di lapangan, beberapa hari lalu, kegiatan  judi sabung ayam diduga berlangsung secara terang-terangan di area perkebunan warga.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan praktik perjudian itu. Bahkan, menurut mereka, lokasi yang  sering digunakan, tidak  jauh dari pemukiman penduduk.

“Kami meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Poso maupun Polda Sulteng, untuk segera menindak tegas praktik perjudian yang semakin meresahkan ini,” ujar salah satu warga, kepada Metrosulawesi, Senin (8/9).

Kepala Desa Betalemba, Kecamatan Poso Pesisir Selatan  I Wayan Suartana saat dikonfirmasi perihal judi sabung ayam di Desa Betalemba menegaskan, bahwa dirinya sudah beberapa kali melarang agar tidak ada perjudian sabung ayam di wilayahnya, namun tetap tidak diindahkan.


"Selaku masyarakat dan sebagai kepala desa Betalemba, memohon kiranya aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan adanya judi sabung ayam, kami inginkan desa Betalemba tetap aman dan kondusif," tutur I Wayan Suartana.

Praktisi hukum Muhammad Taufik S.H terkait perjudian  menegaskan , secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang. Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan atau terlibat dalam permainan judi tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga sepuluh juta rupiah. 

Ancaman ini berlaku baik untuk pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang turut serta.

Taufik menambahkan, Instruksi tegas juga sebelumnya telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, Kapolri menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes hingga polda, diperintahkan untuk memberantas tuntas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow