Sejumlah Kendala Penyediaan Tanah Pembangunan SPPG

Penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulteng menemui sejumlah kendala.

Agustus 20, 2025 - 21:26
 0
Sejumlah Kendala Penyediaan Tanah Pembangunan SPPG
(Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Penyediaan tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulteng menemui sejumlah kendala.

Hal ini terungkap dalam Pemprov Sulteng dengan tim Kemendagri, Kementerian PU, koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Sulteng dan pemda kabupaten/kota, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Selasa (19/8/2025). Pertemuan dipimpin Sekdaprov Sulteng Novalina.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12/2119/SJ tentang Dukungan Pemda dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), setiap pemda di Sulteng, baik provinsi dan kabupaten kota, masing-masing diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayahnya.

Namun saat di lapangan ternyata didapat sejumlah kendala, misalnya karakteristik wilayah dan sarana prasarana antar kabupaten kota yang tidak sama, sehingga tidak semua persyaratan dapat dipenuhi.


Kendala lain yaitu ada sejumlah titik lahan yang memenuhi syarat untuk diusulkan, namun sudah menjadi lokasi dapur dari mitra penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG).  

Selain itu, dari segi administrasi yang mengharuskan lahan usulan harus tersertifikat ternyata cukup menyulitkan kabupaten kota.

Merespon kendala itu, Sekdaprov Novalina berharap supaya ada keringanan terkait syarat administrasi lahan yang harus dipenuhi daerah dan tak kalah penting pola koordinasi harus dibenahi, sebab selama ini BGN langsung berkoordinasi dengan kabupaten kota tanpa melibatkan provinsi. 

Sekdaprov Novalina juga berharap koordinasi dapat ditingkatkan dan juga menekankan pentingnya provinsi untuk mendapatkan akses data dan informasi yang memadai.

“Dari sekian usulan kabupaten kota, kami provinsi belum mendapat informasi berapa yang sudah di-approve,” terangnya.

Dengan akses yang komprehensif, provinsi nantinya dapat terlibat aktif dalam memastikan sinkronisasi usulan lahan dari kabupaten kota. 

Jika suatu lahan telah diisi oleh mitra maka kabupaten/kota dapat diarahkan untuk mencari lokasi alternatif yang masih kosong.

“Kami sangat mendukung penuh program ini walau dengan sejumlah catatan, terutama terkait koodinasi dan (akses) informasi,” tegasnya. (ril/*) 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow