Kasus Rangkap Jabatan Senat Untad Dinilai Batal Demi Hukum dan Berpotensi Korupsi

Anggota Senat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi Dg. Mallawa, S.H., M.H., menyoroti keras fenomena rangkap jabatan yang diduga melibatkan 11 hingga 12 orang anggota Senat di lingkungan kampus tersebut. Ia memperingatkan adanya implikasi hukum yang sangat luas dan serius, mulai dari pembatalan keputusan senat hingga indikasi tindak pidana korupsi. 

Sep 15, 2026 - 06:15
Kasus Rangkap Jabatan Senat Untad Dinilai Batal Demi Hukum dan Berpotensi Korupsi

PALU, METROSULAWESI.NET — Anggota Senat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Suardi Dg. Mallawa, S.H., M.H., menyoroti keras fenomena rangkap jabatan yang diduga melibatkan 11 hingga 12 orang anggota Senat di lingkungan kampus tersebut. Ia memperingatkan adanya implikasi hukum yang sangat luas dan serius, mulai dari pembatalan keputusan senat hingga indikasi tindak pidana korupsi. 

Menurut Suardi, aturan mengenai hal tersebut sudah sangat jelas tertuang dalam regulasi internal. “Berdasarkan Pasal 11 ayat 3, anggota senat yang diangkat dalam jabatan lain—seperti Wakil Dekan (Wadik), Ketua Program Studi (Prodi), dan jabatan struktural lainnya—seharusnya diberhentikan sementara dari keanggotaan senat,” katanya dalam sebuah podcast “Kopi Kampus”.

Suardi memaparkan, dua implikasi hukum utama yang fatal jika pelanggaran rangkap jabatan ini terus dibiarkan. Pertama, semua keputusan atau kebijakan yang diambil oleh Senat Untad menjadi tidak sah karena melibatkan orang-orang yang secara hukum tidak lagi memiliki hak suara dan hak mengambil keputusan.

Kedua lanjutnya, rangkap jabatan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Ini berbahaya bagi teman-teman yang rangkap jabatan karena mereka menggunakan keuangan negara. Katakanlah ada anggota senat menjabat Wakil Dekan, dia menerima remunerasi dan digaji di situ," ujar Suardi.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa jika temuan ini sampai ke tangan aparat penegak hukum—baik Jaksa maupun Polisi—para oknum yang bersangkutan tidak hanya diwajibkan melakukan pengembalian uang negara, tetapi juga terancam diproses secara hukum pidana korupsi.

Menanggapi hal itu Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad), Prof. Djayani Nurdin, menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Senat menuntut komitmen penuh untuk mengawal dan menegakkan aturan yang berlaku, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

​"Sebagai Ketua Senat, posisi saya harus menegakkan aturan. Jangan diprediksi oleh teman-teman bahwa saya mengarahkan hak suara saya. Sebagai Ketua Senat, saya harus meluruskan dan menegakkan aturan," tegas Prof. Djayani.

​Menanggapi tudingan terkait keanggotaan senat yang dinilai menabrak aturan periodisasi karena telah memasuki periode keempat, Prof Djayani menegaskan bahwa keberadaannya serta proses penetapan keanggotaannya telah sesuai dengan regulasi dan jalur resmi yang berlaku saat transisi aturan perguruan tinggi.

Prof. Djayani menjelaskan sejarah penetapan keanggotaan berdasarkan Statuta 2010 hingga Statuta terbaru. Ia mengungkapkan bahwa keanggotaan periode berjalan diangkat saat Statuta 2024 (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako) belum diturunkan, sehingga pengangkatannya sah mengacu pada aturan transisi dan Statuta 2015 untuk masa jabatan satu periode (4 tahun) hingga 2027.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI melalui Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) telah mengundang dan melakukan diskusi dengar pendapat terkait hal tersebut. Hasil koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa keanggotaan senat yang ditetapkan untuk periode berjalan tidak ada masalah dan sudah mengacu pada prosedur.

​Terkait dengan rencana penyesuaian Peraturan Senat tahun 2026, Prof. Djayani membantah tuduhan adanya rekayasa atau upaya mengotak-atik pasal untuk melanggengkan jabatan tertentu.

Langkah harmonisasi ini justru dilakukan karena ditemukan pasal-pasal dalam peraturan senat lama (seperti pasal 8 hingga 11) yang bertentangan atau menambahkan aturan di luar Statuta Universitas.

​"Isi Statuta sebagai acuan perguruan tinggi tidak bisa ditambah-tambah. Aturan yang kita rubah itu karena kemarin ada yang ditambahkan dan bertentangan dengan Statuta. Arahan dari Biro Hukum adalah kita wajib menyesuaikan kembali dengan Statuta," jelasnya.

Diungkapkan, dalam waktu dekat Biro Hukum dan Itjen juga akan turun ke Untad untuk menuntaskan polemik ini. Prof Djayani mengaku kunjungan tim Kemendiktisaintek atas undangannya.

​Setelah itu langkah selanjutnya yang akan diambil adalah menyurati para dekan fakultas untuk melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota senat yang mengalami perubahan status jabatan, dengan mekanisme pemilihan ulang yang transparan di tingkat fakultas.

​Ia berharap seluruh dinamika di tubuh senat disikapi secara bijak dan kritis membangun demi perbaikan tata kelola kampus ke depan.

"Teman-teman yang kritis itu bagus karena tujuannya memperbaiki aturan. Kita duduk bersama, tidak perlu dengan nada tinggi, karena tujuan kita satu untuk kebaikan Universitas Tadulako," pungkas Ketua Senat Untad. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow