Kewajiban Pemerintah Siapkan Transportasi, Hadianto: Kita Tak Menunggu Palu Macet Dulu
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, mengatakan, penyediaan moda transportasi publik merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanat undang-undang.

PALU, METROSULAWESI.NET- Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, mengatakan, penyediaan moda transportasi publik merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanat undang-undang.
“Ini kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas pelayanan bagi masyarakat. Kita tidak menunggu Palu macet dulu baru bertindak. Justru lewat BTS ini kita siapkan lebih awal, sekaligus membuka peluang kerja, dan ini harus kita syukuri dengan cara saling menguatkan,” kata Wali Kota Hadianto di hadapan. seluruh driver beserta pengelola Bus Transpalu di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Sabtu 16 Agustus 2025.
Pada pertemuan itu, Hadianto menyoroti disiplin para pengemudi dalam mengoperasikan bus. Dia meminta agar seluruh driver mematuhi aturan standar, termasuk kecepatan bus yang wajib berada di bawah 50 km/jam, penggunaan jalur kiri, serta kewajiban berhenti di titik pemberhentian resmi.
“Kita akan membangun 30 halte dan sekitar 100 bus stop. Untuk sementara, saya minta PT Bagong membantu pemerintah dengan memasang umbul-umbul atau tanda di 130 titik bus stop, supaya para supir tahu di mana harus berhenti,” kata Hadianto.
“Setiap bus wajib berhenti di titik itu minimal 30 detik, ada atau tidak ada penumpang, sebagai bentuk edukasi,” tambahnya. (*)
Apa Reaksimu?






