Kisruh di Tubuh Yayasan Alkhairaat, Berikut Penjelasan Notaris Soal Minuta
Terbitnya akte 008 menjadi sumber kekisruhan di tubuh Yayasan Alkhairaat. Akte ini menimbulkan urusan hukum, tidak hanya pidana tapi juga ke gugatan perdata.

PALU, METROSULAWESI.NET- Terbitnya akte 008 menjadi sumber kekisruhan di tubuh Yayasan Alkhairaat. Akte ini menimbulkan urusan hukum, tidak hanya pidana tapi juga ke gugatan perdata.
Yang menjadi persoalan penerbitan akte 008 menggunakan minuta yang diduga tanpa surat kuasa dari Hajja Syarifah sebagai satu-satunya Dewan Pembina Yayasan yang masih hidup berdasarkan akte 027.
Habib Muhammad, cucu cucu pendiri Alkhairaat Habib Idrus Bin Salim Aljufri mengatakan, ibunya tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada siapapun.
Dalam minuta yang menjadi dasar terbitnya akta 008 tersebut menyebutkan “Tuan S Alwi Saggaf Aljufri lahir di Palu, 21-8-1972, warga negara Indonesia, dosen, bertempat tinggal di Jl Anggur, Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.”
“Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak mewakili: Nyonya Hajjah Syarifah Sida Indrus Aljufri, dilahirkan di Palu, 25-3-1937, warga Jl Sis Aljufrie, nomor 78, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.”
Minuta adalah dokumen asli yang mencantumkan tanda tangan para pihak, saksi, dan notaris, dan disimpan sebagai bagian dari protokol notaris. Hajja Syarifa Sida tidak mengetahui, apalagi meneken surat kuasa, untuk penerbitan akte 008 dan tiga lainnya.
Notaris Helmi Alatas secara normatif menyebut setiap minuta harus dibarengi surat kuasa jika yang bersangkutan atau para pihak dalam suatu perjanjian tidak bisa hadir.
Kuasa yang terbit juga tidak boleh sembarangan, melainkan harus autentik.
“Tidak boleh kuasa di bawah tangan. Akte autentik harus juga kuasanya autentik. Minimal tanda tangan di hadapan notaris,” jelas Helmi.
Tercatat tiga akta Yayasan Alkhairaat diterbitkan ABS selama menjabat Ketua Dewan Pembina berdasarkan akte 008.
Akta Nomor 12 tanggal 12 September 2024 (penambahan 10 orang dewan pembina), Akta Nomor 34 tanggal 24 September 2024 (perubahan anggaran dasar/kegiatan yayasan) dan Akta Nomor 001 tanggal 1 Oktober 2024 (perubahan pengurus yayasan). (*)
Apa Reaksimu?






