KPU Diminta Perkuat Pemahaman Proses PAW DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU 3 Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, Rabu, 3 Desember 2025.
PALU, METROSULAWESI.NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PKPU 3 Tahun 2025, yang dirangkaikan dengan Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025, Rabu, 3 Desember 2025.
Bimtek dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis penyelegaraan pemilu Kab/Kota se Sulawesi Tengah dan Perwakilan Partai Politik Provinsi Sulawesi Tengah serta Operator PAW KPU Kab/Kota se-Sulawesi Tengah secara daring.
Kegiatan ini bertujuan membahas terkait mekanisme alur Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD sesuai PKPU terbaru Nomor 33 Tahun 2025 tentang penggantian antarwaktu anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota dan Persiapan teknis pemutakhiran data partai politik semester II sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi proses pemutakhiran data partai politik.
Dalam sambutannya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulteng, Christian, meminta agar jajaran KPU di daerah menyiapkan diri mengantisipasi terjadinya proses PAW anggota DPRD dengan memperkuat pemahaman akan prosedur, kelengkapan administrasi serta ketepatan waktu.
"Ini agar tidak terjadi kesalahan sesuai regulasi terbaru," ujarnya.
Diketahui, Penggantian antarwaktu atau PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota merupakan proses pergantian yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?


