Masih Banyak Korban Terorisme di Sulteng Belum Dapat Kompensasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu kembali dibuka mulai tahun ini.

Jun 25, 2025 - 21:27
 0
Masih Banyak Korban Terorisme di  Sulteng Belum Dapat Kompensasi
Pihak LPSK bersama BNPT saat pemaparan kepada awak media di Palu, Selasa, 24 Juni 2025. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu kembali dibuka mulai tahun ini.

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menerangkan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Agustus 2024.

MK memutus batas waktu pengajuan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu (rentang kejadian 2002-2018), diperpanjang menjadi 10 tahun, yakni sampai Juni 2028 mendatang.

"Kami berharap teman-teman media membantu menyosialisasikan putusan ini," ujar Mahyudin saat sosialisasi bersama awak media di Palu, Selasa, 24 Juni 2025.

Diterangkan, besaran kompensasi yang diberikan berbeda-beda. Kompenasi dibagi dalam empat kategori yaitu untuk korban meninggal dunia Rp250 juta, untuk korban luka berat Rp210 juta, untuk korban luka sedang Rp115 juta, dan untuk korban luka ringan Rp75 juta.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengungkapkan kompensasi sudah disalurkan untuk 142 orang korban aksi terorisme masa lalu di Sulteng hingga awal 2022. Total kompensasi mencapai Rp23,920 miliar.

Kompensasi ini antara lain untuk korban tragedi pasar Maesa 2005 dan penembakan di gereja. Susilaningtias menyebut masih banyak korban terorisme yang belum menerima kompensasi.

"Untuk Sulawesi Tengah masih banyak yang belum mendapat kompensasi," ucap Susilaningtias.

Olehnya diharapkan waktu yang tersisa sekitar 3 tahun bisa menyelesaikan pembayaran kompensasi untuk korban terorisme masa lalu di daerah ini. LPSK menyediakan layanan komunikasi melalui email: lpsk_ri@lpsk.go.id.

Adapun untuk pengajuan korban yang berhak mendapat kompensasi harus  mendapat penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI. 

Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, mengatakan penetapan menjadi dasar korban terorisme untuk mengajukan haknya ke LPSK.

Rahel menjelaskan yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah mereka yang terdampak peristiwa terorisme sejak berlakunya Perpu Nomor 1 Tahun 2002 hingga keluarnya UU Nomor 5 Tahun 2018. 

Disebut, BNPT membuka akses bagi korban untuk mengajukan permohonan melalui situs resmi maupun media sosial lembaga tersebut.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow