Pelaku Penganiaya Anak di Desa Oti Terancam Hukuman penjara 3 Tahun

Mei 18, 2025 - 09:47
 0
Pelaku Penganiaya Anak di Desa Oti Terancam Hukuman penjara 3 Tahun
FOTO: IST Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ridwan.

Donggala, Metrosulawesi - Seorang pengusaha berinisial Iw di desa Oti Kecamatan Sindue Tombusabora tega menganiaya Raihan anak berusia 12 tahun hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif.


“Iya benar ada penganiayaan anak di bawah umur di desa Oti, kasus ini sudah ditangani Polres Donggala,” kata Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ridwan, Jumat 16 Mei 2025.


 “Pelakunya inisila Iw, memukul anak usia 12 tahun atas nama Raihan dan sedang dirawat di rumah sakit akibat dipukul. Kasus ini dari lidik sudah naik ke sidik, kepala Raihan yang dipukul,” ucapnya lagi.


Ridwan menjelaskan proses pemukulan anak Raihan disebabkan pelaku pemukulan inisial Iw tidak menerima, jika anaknya Rian dipukul oleh Raihan.


 “Awalnya persoalan ini urusan anak-anak. Korban pemukulan Raihan bermain dengan Riyan, saat bermain terjadi insiden kecil kena siku, maka melaporlah Rian ke bapaknya. Setelah itu datanglah Iw langsung memukul Raihan,” bebernya.


 “Pelaku pemukulan anak ini terancam hukuman penjara 3 tahun enam bulan,” katanya. (anc)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow