SK Pemkab Donggala Dianulir, BPASN Berhentikan El dengan Hormat
ASN El yang diberhentikan pemda dengan tidak hormat akhirnya bisa memperoleh keadilan dari Badan pertimbangan aparatur sipil negara (BPASN) Republik Indonesai yang mengeluarkan putusannya pada 27 November lalu, Putusan BPASN itu ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta oleh ketua Rini Widyantini.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - ASN El yang diberhentikan pemda dengan tidak hormat akhirnya bisa memperoleh keadilan dari Badan pertimbangan aparatur sipil negara (BPASN) Republik Indonesai yang mengeluarkan putusannya pada 27 November lalu, Putusan BPASN itu ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta oleh ketua Rini Widyantini.
BPASN merupakan Lembaga dibawah presiden yang berwenang menerima, memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administrasi dari pegawai ASN (PNS/PPPK) yang tidak puas dengan keputsan pejabat Pembina kepegawaian terkait sanksi disiplin.
“BPASN sudah mengelurkan putusan gugatan pada tanggal 27 November yang ditanda tangani ketua Rini Widyantini, hasilnya klien kami El diberhentikan dengan hormat, bukan pemberhentian tidak hormat sesuai Keputusan bupati Donggala nomor 880/BKPSDM/261/IX/2025 tentang pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil,” kata kuasa hukum El, Imam Ayatullah saat berbincang di kantor bupati Donggala, Jumat 19 Desember 2025.
“Kalau kemarin di SK Bupati Donggala EL diberhentikan tidak hormat dan hak sebagai pegawai tidak diberikan, putusan BPASN kemarin memperingan klien kami, EL diberhentikan dengan hormat, dan pemda harus membayar haknya (uang pension) sebagai aparatur sipil negara,” tambah Imam lagi.
Diketahui El merupakan salah satu pegawai yang berdinas di salah satu puskesmas di Donggala, El diberhentikan dengan tidak hormat oleh Pemda dikarenakan persoalan keluarga, pada tanggal 8 September kemarin, El menerima informasi dia diberhentikan dengan tidak hormat dari media sosial/WA.
El baru menerima SK pemberhentian dengan tidak hormat pada tanggal 15 September, sehingga EL menempuh jalur hukum mengajukan proses banding ke BPASN.
“Saya menerima diberhentikan, hanya yang kami persoalkan Adalah kenapa saya belum menerima SK pemeberhentian, tapi foto saya di BAP dan SK pemberhentian beredar luas di medsos/WA” Kata EL kepada Metrosulawesi.
“Ini persoalan keluarga, saya menerima dikasi berhenti, yang kami sesali itu, sehingga kami menggugat. SK pemberhentian belum saya lihat dan saya terima sudah beredar luas di medsos/WA, makanya kami menempuh jalur hukum ke BPASN,” sebutnya lagi.
Kepala BKPSDM Isngadi yang dikonfirmasi melaui sambungan ponselnya sabtu kemarin membenarkan telah menerim putasan dari BPASN, menurutnya putusan tersebut sudah final.
“BPASN adalah hakimnya pegawai, putusan sudah final, Saya terima suratnya kemarin, putusannya dari pemberhentian tidak hormat menjdai pemberhentian dengn hormat, artinya ada hak kepegawaainnya” kata Isngadi.
“SK pemberhentian kemarin kita cabut, akan dibuat SK barunya lagi, insyallah besok diproses (Senin red),” sebutnya lagi.
Ia menambahkan menyangkut hak El sebagai ASN masih dalam proses.
“Diproses dulu, BPASN menunggu SK pembatalan, insyaallah besok kita proses,” tutupnnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?



