PN Merauke Kabulkan Eksepsi Vidi Eskafaris Gumilang, Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
PN Merauke mengabulkan eksepsi Vidi Eskafaris Gumilang dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
MERAUKE, Metrosulawesi.net – Pengadilan Negeri Merauke mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Vidi Eskafaris Gumilang dalam sidang putusan sela, Kamis (6/8/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Irsyad Hasyim, S.H., didampingi Hakim Anggota Baskara Nabla Putra, S.H., dan Bakti Maulana Rosyid, S.H.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan keberatan penasihat hukum Vidi Eskafaris Gumilang diterima.
Majelis juga menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 batal demi hukum.
Selain itu, berkas perkara diperintahkan dikembalikan kepada penuntut umum. Majelis juga memerintahkan Vidi Eskafaris Gumilang dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Berkaitan dengan Peristiwa di Bandara Mopah
Berdasarkan siaran pers tim penasihat hukum, perkara tersebut berkaitan dengan kejadian pada 17 November 2025 di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan.
Saat itu, pesawat Piper PA-23-250 Aztec dengan registrasi VH-EQD disebut mendarat dengan membawa dua orang, yakni Zulfikar Aljubouri dan Duong Tan Le, yang dalam perkara tersebut disebut tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa yang sah.
Peristiwa tersebut kemudian menyeret sejumlah pihak ke proses hukum, termasuk Jay Victor Davis yang disebut sebagai Chief Flight Instructor di Stirling Helicopters dan Vidi Eskafaris Gumilang yang disebut sebagai peserta training pesawat twin engine beregistrasi Australia.
Dalam siaran pers disebutkan Jay Victor Davis, Zulfikar Aljubouri, dan Duong Tan Le telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Merauke serta menjalani hukuman.
Disebut pula terdapat proses pidana di Magistrates Court Ipswich, Queensland, Australia terhadap Grant Schultz selaku pemilik dan CEO Stirling Helicopters, serta terhadap Jay Victor Davis setelah yang bersangkutan kembali ke Australia usai menjalani hukuman di Indonesia dan dideportasi.
Tim Advokat Apresiasi Putusan
Tim advokat Vidi Eskafaris Gumilang menyambut putusan sela tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.
“Kami menyambut baik Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Merauke. Keputusan ini membuktikan bahwa meskipun berada di ujung timur Indonesia, keadilan dan perlindungan hukum dapat ditegakkan,” demikian pernyataan tim advokat dalam siaran pers.
Tim penasihat hukum terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., M.Hum., M.P.A., CMLC., CTL., CLA., CCCS.; Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H.; Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum.; Dott. Mag. Erwin Natosmal, S.H.; dan A. Yani Y Alhadadd, S.H.
Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan selama proses persidangan. (*/ap)
Apa Reaksimu?

