Prof Djayani Klarifikasi Polemik Jabatan dan Aturan Senat Untad
Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad), Prof. Djayani Nurdin, memberikan klarifikasi terkait dinamika dan isu yang berkembang di publik mengenai aturan keanggotaan senat dan rencana perubahan Peraturan Senat Untad, Kamis, 10 September 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET - Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad), Prof. Djayani Nurdin, memberikan klarifikasi terkait dinamika dan isu yang berkembang di publik mengenai aturan keanggotaan senat dan rencana perubahan Peraturan Senat Untad, Kamis, 10 September 2026.
Prof. Djayani menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Senat menuntut komitmen penuh untuk mengawal dan menegakkan aturan yang berlaku, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Sebagai Ketua Senat, posisi saya harus menegakkan aturan. Jangan diprediksi oleh teman-teman bahwa saya mengarahkan hak suara saya. Sebagai Ketua Senat, saya harus meluruskan dan menegakkan aturan," tegas Prof. Djayani.
Menanggapi tudingan terkait keanggotaan senat yang dinilai menabrak aturan periodisasi karena telah memasuki periode keempat, Prof Djayani menegaskan bahwa keberadaannya serta proses penetapan keanggotaannya telah sesuai dengan regulasi dan jalur resmi yang berlaku saat transisi aturan perguruan tinggi.
Prof. Djayani menjelaskan sejarah penetapan keanggotaan berdasarkan Statuta 2010 hingga Statuta terbaru. Ia mengungkapkan bahwa keanggotaan periode berjalan diangkat saat Statuta 2024 (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako) belum diturunkan, sehingga pengangkatannya sah mengacu pada aturan transisi dan Statuta 2015 untuk masa jabatan satu periode (4 tahun) hingga 2027.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI melalui Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal (Itjen) telah mengundang dan melakukan diskusi dengar pendapat terkait hal tersebut. Hasil koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa keanggotaan senat yang ditetapkan untuk periode berjalan tidak ada masalah dan sudah mengacu pada prosedur.
Terkait dengan rencana penyesuaian Peraturan Senat tahun 2026, Prof. Djayani membantah tuduhan adanya rekayasa atau upaya mengotak-atik pasal untuk melanggengkan jabatan tertentu.
Langkah harmonisasi ini justru dilakukan karena ditemukan pasal-pasal dalam peraturan senat lama (seperti pasal 8 hingga 11) yang bertentangan atau menambahkan aturan di luar Statuta Universitas.
"Isi Statuta sebagai acuan perguruan tinggi tidak bisa ditambah-tambah. Aturan yang kita rubah itu karena kemarin ada yang ditambahkan dan bertentangan dengan Statuta. Arahan dari Biro Hukum adalah kita wajib menyesuaikan kembali dengan Statuta," jelasnya.
Diungkapkan, dalam waktu dekat Biro Hukum dan Itjen juga akan turun ke Untad untuk menuntaskan polemik ini. Prof Djayani mengaku kunjungan tim Kemendiktisaintek atas undangannya.
Setelah itu langkah selanjutnya yang akan diambil adalah menyurati para dekan fakultas untuk melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota senat yang mengalami perubahan status jabatan, dengan mekanisme pemilihan ulang yang transparan di tingkat fakultas.
Ia berharap seluruh dinamika di tubuh senat disikapi secara bijak dan kritis membangun demi perbaikan tata kelola kampus ke depan.
"Teman-teman yang kritis itu bagus karena tujuannya memperbaiki aturan. Kita duduk bersama, tidak perlu dengan nada tinggi, karena tujuan kita satu untuk kebaikan Universitas Tadulako," pungkas Ketua Senat Untad.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

