Direktur PDAM Uwe Lino Jelaskan Penyebab Utang Pajak Rp48 Miliar
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Irfan Santana, akhirnya angkat bicara terkait polemik tunggakan pajak air bawah tanah yang tengah menjadi perbincangan publik. Irfan mengungkapkan bahwa PDAM Uwe Lino terakhir kali membayar pajak pada tahun 2018 silam, dan setelah itu belum pernah melakukan pembayaran lagi.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Irfan Santana, akhirnya angkat bicara terkait polemik tunggakan pajak air bawah tanah yang tengah menjadi perbincangan publik. Irfan mengungkapkan bahwa PDAM Uwe Lino terakhir kali membayar pajak pada tahun 2018 silam, dan setelah itu belum pernah melakukan pembayaran lagi.
Namun, ia meluruskan bahwa polemik yang saat ini mencuat ke permukaan dan ramai dibahas hanya fokus pada utang pajak periode tahun 2023 hingga 2024 yang nilainya mencapai Rp48 miliar.
"Berdasarkan data kami, PDAM Uwe Lino terakhir membayar pajak ke Bapenda Kota Palu pada tahun 2018 sebesar Rp4 juta lebih. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran. Namun, utang pajak yang muncul ke permukaan dan menjadi ramai saat ini adalah akumulasi tahun 2023-2024 sebesar Rp48 miliar. Perlu diketahui, di Kota Palu terdapat 13 titik sumur dalam milik PDAM Uwe Lino," kata Irfan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/9).
Mantan pejabat Dinas Perikanan ini menjelaskan, membengkaknya utang pajak tersebut terjadi karena pendapatan perusahaan yang tidak sebanding dengan nilai pajak yang ditetapkan. Pemerintah Kota Palu melakukan penagihan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang nominal tarif pajaknya melonjak tajam dari tahun ke tahun.
Sebagai gambaran, pada Perwali tahun 2011, Pemkot Palu menagih pajak ke PDAM Uwe Lino dengan tarif yang masih sangat murah, yakni Rp125 per kubik. Selanjutnya pada tahun 2018, penagihan menggunakan Pergub tahun 2017 sehingga nominal tarifnya naik menjadi Rp13.000 per kubik.
"Nah, di tahun 2023-2024 ini tarif pajak naik drastis menjadi Rp72.000 per kubik. Sementara pendapatan kita kecil dan tidak seimbang dengan nilai pajak tersebut, makanya muncul angka tunggakan Rp48 miliar itu. Contohnya, hasil penjualan kita tahun 2023 hanya sebesar Rp13 miliar lebih, sedangkan pajaknya mencapai Rp24 miliar lebih. Jelas tidak seimbang," bebernya.
Irfan menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak manajemen untuk menunggak kewajiban tersebut. Sejak masa pemerintahan Bupati Kasman Lassa, pihak PDAM sudah berulang kali membangun komunikasi dengan Pemkot Palu, baik secara lisan maupun melalui surat resmi.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan Bapenda Kota Palu. Semua usaha sudah kami lakukan terkait utang pajak ini. Kami sangat berharap utang pajak ini bisa diputihkan," harapnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Donggala dijadwalkan akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik atas persoalan utang pajak PDAM Uwe Lino ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Donggala, Moh. Yasin Lataka, menyatakan kegeraman mendalam setelah mengetahui PDAM Uwe Lino menunggak utang pajak air bawah tanah hingga Rp54 miliar kepada Pemerintah Kota Palu. Kekecewaan politisi Partai Nasdem ini kian memuncak setelah jajaran manajemen perusahaan daerah tersebut mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan pihak legislatif pada pekan lalu.
Yasin mengungkapkan bahwa informasi awal menyebutkan angka tunggakan sebesar Rp52 miliar. Namun, setelah dirinya melakukan komunikasi langsung dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu, total keseluruhan utang pajak yang mencuat dalam rapat anggaran tersebut ternyata mencapai Rp54 miliar.
Menurut data yang dihimpun, akumulasi utang pajak air bawah tanah ini terjadi selama enam tahun berturut-turut, terhitung sejak tahun 2021 hingga 2026. Yasin mempertanyakan kinerja tata kelola keuangan internal PDAM Uwe Lino, mengingat Pemkot Palu dikabarkan selalu rutin melakukan penagihan secara berkala.
"Bikin malu Donggala. Masa PDAM Uwe Lino bisa berutang pajak air bawah tanah ke Pemkot Palu sampai Rp54 miliar. Keterangan dari rekan-rekan di DPRD Palu, mereka rutin menagih. Lalu kenapa bisa menunggak? Ke mana uangnya? Makanya DPRD mengundang manajemen untuk RDP minggu kemarin, tetapi tidak hadir. Ini namanya memandang enteng," tegas Moh. Yasin Lataka di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026) sore.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

