Sosialisasi KUHP Baru di Kantor APINDO Sulteng, Pidana Korporasi Menghantui Perusahaan

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Sry Yuliani, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru di kantor APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sulteng, Senin (1/12/2025).

Des 3, 2025 - 05:27
 0
Sosialisasi KUHP Baru di Kantor APINDO Sulteng, Pidana Korporasi Menghantui Perusahaan
Sosialisasi KUHP yang baru di kantor APINDO Sulteng, Senin sore 1 Desember 2025. FOTO: UDIN SALIM

PALU, METROSULAWESI.NET- Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Sry Yuliani, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru di kantor APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sulteng, Senin (1/12/2025).

Pidana Korporasi dalam KUHP yang baru tersebut, menghantui perusahaan. Ini karena rentan dimanfaatkan oknum untuk mengkriminalisasi perusahaan, terutama yang terkait dengan kerusakan lingkungan.

Sosialisasi ini dihadiri jajaran sejumlah pengusaha yang tergabung dalam APINDO Sulteng, dipimpin langsung Ketua APINDO Sulteng, Wijaya Chandra.

Regulasi yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 itu diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia—termasuk dalam penanganan tindak pidana korporasi.

Sry Yuliani didampingi Kabid Pelayanan AHU Sulteng, Ili Rusliadi menekankan bahwa KUHP yang baru memuat beberapa aturan penting. Salah satnya adalah pertanggungjawaban pidana korporasi. Karena itu, pelaku usaha diminta lebih aktif melaporkan data pemilik manfaat (beneficial ownership-BO), serta memastikan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

 “Melalui APINDO, para pelaku usaha diminta aktif melapor pemiliknya atau BO. Ini berkaitan dengan kejelasan data dan tanggung jawab korporasi,” ujarnya.

Ketua Apindo Sulteng, Wijaya Chandra, mengapresiasi atas kesempatan berdiskusi langsung dengan pemerintah terkait implementasi KUHP yang baru tersebut.

Menurutnya, regulasi tersebut penting dipahami agar pelaku usaha dapat menyesuaikan tata kelola perusahaan secara lebih baik. “APINDO Sulteng siap menangani dan mengawal isu-isu terkait penerapan KUHP baru, khususnya yang menyangkut pidana korporasi,” katanya.

Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran pengurus Apindo Sulteng dan APINDO Kota Palu, serta perwakilan dari Kemenko dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP). (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow