Warga Kampus Rindukan Pasal; Narasi tak Bisa Hapus Kekuatan Juridis
Oleh: Muhammad Basir Cyio*
PERJUANGAN memang butuh kesabaran! Dalam kolom opini ini, ingin diuntai bagaimana sebuah kampus bisa terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan. Dipertontonkan kesewenang-wenangan yang tidak memiliki landasan hukum, kecuali hanya berdasar pada kebijakan pimpinan yang tak memiliki landasan juridis. Terkadang, jabatan memang menggelapkan mata sehingga hak-hak orang lain terabaikan. Untuk menghadapi semua itu, para korban diskon masa jabatan harus bersabar dan jangan melakukan perlawanan. Akan datang suatu masa, kekuasaan seseorang akan berbalik arah menjadi titik penyadaran.
Membedah Permendikbudristek 3/2024
Sumber otentik suatu informasi adalah aturan, bukan narasi pembelaan. Jika menyebut Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 yang digunakan dalam kampus, seharusnya diberi pencerahan kepada para korban diskon masa jabatan dan masyarakat luas. Terutama dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, koordinator prodi, dan pimpinan unit lainnya yang didiskon masa jabatannya.
Di Pasal berapa kebijakan itu dimungkinkan masa jabatan pimpinan unit dapat didiskon. Sederhana. Jadi bukan “bernarasi” sebab narasi tak akan melumpuhkan kekuatan hukum. Untuk masa jabatan dekan, diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (1) dan (2). Dalam ayat (1) berbunyi Dekan diangkat oleh Rektor. Ayat (2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk wakil dekan, diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2). Dalam ayat (1) berbunyi Wakil Dekan diangkat dan dipilih oleh Rektor atas usul Dekan; dan dalam ayat (2) masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga juga demikian. Dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 diatur dalam Pasal 67. Dalam ayat (1) berbunyi, Kepala lembaga dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor; Ayat (2) Masa jabatan kepala dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Bagi ketua Jurusan/bagian diatur dalam Pasal 68. Dalam ayat (1) Ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan. Ayat (2) Masa jabatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Untuk jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dalam Pasal 69. Pada ayat (1) berbunyi Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan; sementara dalam Ayat (2) menegaskan Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur tentang masa jabatan kepala unit penunjang akademik. Pasal 70 ayat (1) berbunyi Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor; (2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Bagaimana dengan ketua dan sekretaris senat? Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat. Dalam Pasal 54 ayat (11) berbunyi Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor; Ayat (12) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Namun posisi ini diberlakukan empat tahun, berbeda dengan pimpinan unit lainnya. Setelah dilakukan penelaahan terhadap Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 yang terdiri atas 112 pasal, media ini tidak menemukan satupun pasal yang mengatur tentang penyeragaman dan pemotongan masa jabatan pimpinan unit melainkan semua memiliki periode masa jabatan 4 (empat) tahun.
Sekadar diketahui, permendikbudristek nomor 3 tahun 2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim serta diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2024 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditanda tangan oleh Asep N. Mulyana dan merupakan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 119.
Salinan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tersebut sesuai dengan aslinya yang diteken oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, yakni Ineke Indraswati. Ustadz Khalid Basalamah sering mengingatkan dalam ceramah dengan judul seperti "jangan mengambil hak orang lain" yang menekankan bahaya dan dosa besar dari perbuatan ini. Demikian pula Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri yang sering membahas tema ini, termasuk dalam kajian kitab-kitab hadits seperti riyadhus shalihin dengan judul "Jangan Mengambil Hak Orang Lain".
Banyak pihak berharap, agar hak pemimpin unit yang didiskon masa jabatannya untuk dikembalikan. Jika tidak, maka suatu saat ketika pemimpin sudah tidak berkuasa dipastikan akan mengisi lembaran sejarah yang akan terus menjadi catatan yang bernilai merugikan. Tentu, jika ada pasal yang memperbolehkan mengurangi hak-hak dekan dan pimpinan unit lainnya dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024, agar disampaikan secara terbuka agar semua pihak dapat memahami. Sepanjang hanya mengandalkan narasi melalui media-media yang ada kerjasama dengan kampus, maka Pasal 60, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 70, dan pasal-pasal lainnya yang mengatur tetang masa jabatan 4 (empat) tahun tidak akan bisa terhapus.
Kata orang bijak, ada empat golongan yang tidak boleh dilawan: Yang pertama adalah Allah SWT, kedua adalah Orangtua, ketiga adalah orang berilmu, dan yang keempat adalah orang yang punya kuasa. Khusus yang punya kuasa, kata @blankon diibaratkan sebagai orang “gila”. Jika kita membunuh orang gila maka kita akan dipenjara. Tapi jika orang gila membunuh kita, maka orang gila tidak dipenjara. Selamat merenung, dan mari belajar dari sejarah, karena kuasa itu selalu ada batas waktunya.
Terinspirasi Pilkada Serentak
Tidak dilarang seorang pemimpin kampus berkreasi sepanjang kreasinya dalam mengambil kebijakan ada gantungan hukumnya. Di luar kampus memang ada penyeragaman Pilkada yang digelar pada Tahun 2024 silam. Tapi itu jelas aturannya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional.
Dari berbagai sumber yang relevan, ketentuan utama mengenai masa jabatan kepala daerah dan upaya penyeragaman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Dalam Pasal 162 Ayat (2) secara umum ditegaskan, kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 (Ketentuan Peralihan) dan Perubahannya, pasal ini mengatur tahapan dan jadwal Pilkada Serentak untuk menyelenggarakan pemilihan di seluruh daerah pada waktu yang sama. Pilkada Serentak Nasional dilaksanakan pada November 2024.
Untuk mencapai keserentakan di tahun 2024, masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun-tahun sebelumnya (seperti Pilkada 2017, 2018, 2020) akan berakhir pada tahun 2022, 2023, dan seluruhnya berakhir pada tahun 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beberapa putusan, termasuk yang terbaru, telah menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pemilihan Tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Hal ini untuk menjamin periode jabatan 5 tahun penuh atau maksimal hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024.
Dari hasil telaahan, terdapat poin penting dalam hal penyeragaman masa jabatan yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional dan menyamakan akhir masa jabatan (AMJ) seluruh kepala daerah di Indonesia. Masa Jabatan Standar memang 5 tahun per periode.
Namun Pilkada Serentak 2024 telah memberi konsekuensi bahwa semua kepala daerah, terlepas dari tahun pelantikannya (sebelum 2024), akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024 agar kepala daerah yang baru terpilih bisa dilantik pada waktu yang serentak. Dalam masa transisi dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024 yang berakhir tahun 2022 dan 2023, diangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga terpilihnya kepala daerah baru. Dan apakah ini yang menginspirasi penyeragaman masa jabatan pimpinan unit dalam kampus? Kita serahkan kepada pemilik kuasa. Karena pada saatnya semua akan terjawab. (*)
*) Penulis adalah Jurnalis
Apa Reaksimu?
