Warga Tiga Desa Laporkan PT CAS atas Dugaan Penggusuran
Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah atas dugaan penggusuran dan penyerobotan lahan milik masyarakat.
PALU, METROSULAWESI.NET - Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah atas dugaan penggusuran dan penyerobotan lahan milik masyarakat.
Aduan tersebut disampaikan langsung oleh delegasi warga Desa Boba, Uweruru, dan Opo dalam pertemuan resmi di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis 29 Januari 2026.
Rilis KPA Sulteng menyebutkan, dalam pertemuan itu, Njoko, tetua adat komunitas Tau Taa Wana dari Desa Boba, menyampaikan kesaksian terkait dampak kehadiran perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Kesaksian Njoko disampaikan melalui penerjemah, Nasrun Mbau, karena yang bersangkutan tidak berbahasa Indonesia.
Nasrun mengungkapkan, warga komunitas adat hidup dalam ketakutan akibat dugaan intimidasi dari pihak perusahaan. Tekanan tersebut bahkan memaksa sejumlah keluarga meninggalkan tempat tinggal mereka dan berpencar ke dalam hutan. Sedikitnya 30 kepala keluarga (KK) komunitas Tau Taa Wana dilaporkan menjadi korban penggusuran, dengan total lahan terdampak mencapai sekitar 100 hektare.
Kesaksian senada disampaikan Burhan Hasan, warga Desa Uweruru. Ia menuturkan bahwa sebelum kehadiran PT CAS, kondisi desa relatif kondusif. Warga mengelola lahan warisan turun-temurun untuk pertanian kopi, durian, wijen, hingga kakao sebagai sumber utama penghidupan.
Situasi berubah sejak PT CAS masuk ke wilayah tersebut pada masa pemerintahan almarhum Bupati Aptripel Tumimomor. Menurut Burhan, perusahaan masuk dari Desa Boba menuju Desa Uweruru tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun warga setempat, lalu langsung melakukan pembukaan lahan dan penanaman.
“Gejolak terus terjadi hingga hari ini. Sebanyak 140 KK pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak berdaya menghadapi tindakan semena-mena perusahaan,” ujar Burhan seperti dikutip dari rilis KPA Sulteng.
Sementara itu, Mamat, perwakilan warga Desa Opo, menyatakan PT CAS mulai beroperasi di wilayah desanya sejak 2018 tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Upaya Pemerintah Desa Opo untuk meminta klarifikasi melalui surat resmi terkait penggusuran lahan warga tidak pernah mendapat tanggapan dari manajemen perusahaan.
Warga Desa Opo juga telah tiga kali menyurati Pemerintah Kabupaten Morowali Utara guna meminta kejelasan atas aktivitas PT CAS. Namun hingga kini belum ada respons memadai, padahal lahan yang digarap perusahaan merupakan sumber penghidupan utama warga sejak lama.
Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, mengatakan Satgas sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik agraria PT CAS di Desa Manyoe dan melakukan peninjauan lapangan. Satgas, kata Noval, akan meminta keterangan dari dinas teknis terkait untuk memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe merupakan entitas yang sama dengan yang beroperasi di Desa Boba dan Desa Opo.
Dari sisi legalitas, Supardi dari Kantor Pertanahan (BPN) Morowali Utara menegaskan bahwa PT Cipta Agro Sakti—yang disebut berkaitan dengan PT CAS—diduga beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, HGU merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki sebelum perusahaan menjalankan aktivitas perkebunan.
“Perusahaan seharusnya tidak boleh beroperasi secara penuh sebelum memiliki HGU. Saat ini tercatat ada 404 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah terbit di Desa Uweruru,” kata Supardi.
Menurutnya, HGU merupakan instrumen pengendalian pemerintah untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap tata ruang dan aspek lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal serta penyerobotan lahan, baik terhadap tanah negara maupun lahan masyarakat adat. (ril/*)
Apa Reaksimu?
